5 Tempat Usaha Ditutup Paksa Akibat Tak Terapkan 3M

oleh
Usaha.
proses penutupan paksa tempat usaha oleh tim Gabungan, akibat tidak menerapkan protokol kesehatan.
banner 468x60
HABARI.ID I Sebanyak lima tempat usaha ditutup paksa akibat tidak menerapkan 3M (Memakai masker, Mencuci Tangan dan Menjaga jarak), Senin (30/11/2020) oleh aparat kepolsian saat melakukan operasi penegakan Perda nomor 4 tahun 2020 di Kota Gorontalo.

Berbagai tindakan tegas terus dilakukan oleh jajaran petugas kepolisian untuk menengakan protokol kesehatan, seperti 3M dikalangan masyarakat.

Kabag Ops Polres Kota Gorontalo, Kompol Lutfi Amir menjelaskan pihaknya harus mengambil langkah tersebut untuk memberikan efek jera bagi para pelaku usaha, yang terkesan membiarkan pelanggannya tidak menaati 3M.

“Kita sudah tegur beberapa kali, tapi tetap tidak diindahkan, makanya terpaksa kami tutup,” tegas Kompol Lutfi.

Di Kota Gorontalo, berbagai tempat usaha seperti rumah makan telah diizinkan untuk beroperasi kembali, dengan syarat menerapkan 3M.

Seperti meja dan kursi yang ditandai dengan tanda x, memiliki fasilitas dekteksi suhu, dan mewajibkan pengunjung menggunakan masker.

“Jadi kita akan buka, nanti jika sudah menerapkan protokol kesehatan, tidak mungkin kita tindaki bila masyarakat patuh dengan protokol kesehatan,” ungkap Kompol Lutfi.

Kabag Ops Polres Kota Gorontalo itu berharap, dengan penindakan ini akan menjadi pelajaran bagi setiap rumah makan untuk benar-benar menjalankan protokol kesehatan.

Selain itu kata dia, warga masyarakat sebisanya memiliki kesadaran atas pentingnya penerapan protokol kesehatan itu.(wi’/habari.id).

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan