HABARI.ID, HUKRIM I Jumat (21/08/2026) Kejati (Kejaksaan Tinggi) Provinsi Gorontalo, resmi menetapkan Ketua Umum KONI Provinsi Gorontalo, FAS, Sekretaris Umum KONI Provinsi Gorontalo, AP dan dua orang penyedia masing-masing MAM dan MAH sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana hibah KONI Provinsi Gorontalo.
Jauh sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dua pucuk pimpinan KONI Provinsi Gorontalo dan MAM serta MAH, menjalani pemeriksaan selama beberapa jam oleh penyidik Kejati Gorontalo.
Menariknya, saat menuju mobil tahanan AP meluapkan kekecewaannya, karena Bendahara KONI Provinsi Gorontalo tidak ditahan.
“Saya sangat kecewa, karena Bendahara KONI tidak ditahan. Padahal dia (Bendahara.red), yang mengumpul-ngumpul uang,” terang AP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, FAS, AP, MAM dan MAH langsung dibawa ke Lapas Klas IIA Gorontalo, menggunakan mobil tahanan Kejati Gorontalo.(bm/habari.id).





