HABARI.ID, HUKRIM I Penetapan empat tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah KONI Provinsi Gorontalo tahun 2024, oleh Kejati (Kejaksaan Tinggi) Provinsi Gorontalo Jumat (21/08/2026) meniumbulkan sejumlah pertanyaan publik.
Pasalnya, dari proses pemeriksaan, penepatan tersangka sampai penahanan, Kejati Provinsi Gorontalo tidak melakukan penahanan terhadap Bendahara Umum KONI Provinsi Gorontalo.
Padahal dalam tubuh KONI Provinsi Gorontalo, posisi Bendahara Umum KONI Provinsi Gorontalo berada dalam struktur penting sebagai penerima dana dan mengeluarkan dana.
Bahkan Erwin, Kasi Idpolhankam Kejaksaan Tinggi Provinsi Gorontalo sendiri mengakui saat diwawancara awak media, bahwa Bendahara Umum KONI Provinsi Gorontalo secara organisasi terlibat dalam segi pengeluaran anggaran.
“Bendahara secara organisasinya itu, melibatkan diri dalam segi pengeluaran anggaran, tapi dari pelaksanaan kegiatan itu kami belum menemukan fakta, bahwa ada perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh bendahara,” ungkap Erwin.
Tidak hanya itu saja, terkait dengan tidak ditahannya Bendahara Umum KONI Provinsi Gorontalo dalam dugaan kasus korupsi dana hibah KONI Provinsi Gorontalo tahun 2024, menuai pertanyaan dari seorang tersangka berinisial AP.
“Saya sangat kecewa, karena Bendahara KONI tidak ditahan. Padahal dia (Bendahara.red), yang mengumpul-ngumpul uang, dia yang menerima uang,” singkat AP saat menuju mobil tahanan Kejati Provinsi Gorontalo.(bm/habari.id).






