HABARI.ID, HUKRIM I Ada yang menarik dari pernyataan Bendahara KONI Provinsi Gorontalo, usai menjalani pemeriksaan sekitar enam jam sejak Pukul 09.00 WITA sampai Pukul 15.30 WITA, di Kejati (Kejaksaan Tinggi) Provinsi Gorontalo Jumat (14/08/2026).
Pasca menjalani pemeriksaan dihadapan penyidik Kejati Provinsi Gorontalo, Bendahara KONI Provinsi Gorontalo bersama seorang Staf KONI Provinsi Gorontalo, mendatangi Kantor PTSP Kejati Provinsi Gorontalo untuk mengambil barang mereka yang dititip di loket penitipan barang ada di Kantor PTSP Kejati.
Di tengah hendak mengambil barang di loket penitipan, awak media menanyakan terkait kedatangan Bendahara KONI dan seorang Staf KONI di Kantor Kejati Provinsi Gorontalo, apakah benar menjalani pemeriksaan atau tidak.
“Ibu Bendahara kesini (Kejati.red) diperiksa juga ya?,” tanya awak media.
“Kami kesini (Kejati.red) hanya menginput,” ungkap Bendahara KONI tersebut, sambil mengeluarkan barangnya dari loket penitipan barang di Kantor PTSP Kejati Provinsi Gorontalo.
Selain itu, pengakuan Bendahara KONI Provinsi Gorontalo kepada awak media saat itu, sebelumnya Ia sendiri sudah tidak mau menjadi Bendahara KONI Provinsi Gorontalo, tetapi sempat diminta untuk tidak keluar sebagai Bendahara.
“Sebenarnya saya itu sudah tidak mau jadi bendahara, tapi tidak dikasi keluar jadi Bendahara,” terangnya kepada awak media.
Pemeriksaan terhadap Bendahara KONI Provinsi Gorontalo tersebut, turut dibenarkan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Provinsi Gorontalo, Arief Mulya Sugiharto, saat di temui awak media di halaman Kantor Kejati Provinsi Gorontalo.
“Iya, benar. Pemeriksaan terhadap Bendahara KONI Provinsi Gorontalo bersama tiga orang lainnya, berkaitan dengan dugaan kasus korupsi dana hibah KONI Provinsi Gorontalo. Sedangkan untuk status mereka, masih sebagai saksi,” jelas Kasi Penkum.(bm/habari.id).






