Rugikan Negara Rp 2,3 Miliar: Diduga Empat Tersangka Terima Uang dari Dana Hibah KONI

oleh
oleh
ilustrasi habari.id.

HABARI.ID, HUKRIM I Dugaan kasus korupsi dana hibah KONI Provinsi Gorontalo tahun 2024, secara resmi telah mentapkan empat tersangka. Diantaranya FS, Ketua Umum KONI Provinsi Gorontalo, AP, Sekretaris Umum KONI Provinsi Gorontalo, MAH, sebagai penyedia dari CV. Niyamal dan MAH penyedia dari CV Rahmah.

Erwin, Kasi Idpolhankam Kejaksaan Tinggi Provinsi Gorontalo jelaskan kepada awak media, asal dugaan kasus korupsi tersebut dari Bulan Januari tahun 2024 sampai dengan Desember 2024, berlokasi di Kantor KONI Provinsi Gorontalo.

Dimana sesuai Surat Kep Gubernur Gorontalo No. 63/11/I/2024 tanggal 30 Januari 2024, tentang penetapan penerimaan hibah berupa uang Kepada Badan dan Lembaga yang bbersumber dari Anggaran dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2024.

KONI Provinsi Gorontalo kemudian menerima dana hibab dari Pemerintah Provinsi Gorontalo, yang dilakukan tiga kali tahap pencairan.

“Tahap pertama tanggal 12 Februari 2024 sebesar Rp. 13.826.641.000. Tahap Kedua tanggal 23 Agustus 2024 sebesar Rp. 5.104.700.000. Tahap ketiga tanggal 03 Desember 2024 sebesar Rp. 3.933.659.000 dan dari APBD Perubahan sebesar Rp. 2.800.000.000. Sehingga total keseluruhan Rp. 25.665.000.000, yang ditransfer ke rekening Bank SulutGo KONI Provinsi Gorontalo,” jelas Erwin.

Lebih lanjut Erwin sampaikan, sebesar Rp. 8,9 miliar dari total dana hibah yang diterima tersebut, digunakan untuk operasional KONI Provinsi Gorontalo dan bantuan dana pembinaan olahraga.

Kemudian penggunaan dana tersebut untuk persiapan, pelaksanaan dan pasca pelaksanaan kegiatan PON XXI Aceh Sumut, yakni sebsar Rp. 16.650.608.297.

“Namun yang digunakan untuk pengadaan barang dan jasa, peralatan dan perlengkapan atlet, pelatih, konsumsi atlet, makanan tanbahan (extra fooding) atlet, akomodasi atlet dan bantuan ke Cabor untuk tryout persiapan PON. Yang dengan alasan mendesak melaksanakan PBJ tidak berpedoman atau bertentangan dengan pedoman pengadaan berang dan jasa KONI. Demikian pula dengan bantuan ke Cabor, tidak diterima seutuhnya dana yang diberikan oleh KONI ke Cabor, sehingga total kerugian negara sebesar Rp. 2.322.919.275,” terang Erwin.

Dari penanganan dugaan kasus korupsi dana hibah KONI Provinsi Gorontalo tahun 2024 tersebut lanjut Erwin, masing-masing tersangka diduga menerima uang,

“FS, Ketua Umum KONI Provinsi Gorontalo diduga menerima sebesar Rp. 885.740.000. AP, Sekretaris Umum KONI, diduga menerima unga sebesar Rp. 474.125.000. MAH, pemilik CV Niyamal, Rp. 704.434.275. Terakhir MAM pemilik CV Rahma diduga menerima uang sebesar Rp. 254.120.000 ..,”

“Penyidik menggunakan Pasal 603 dan 604 KUHP terbaru, untuk menjerat tersangka. Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tetang KUHP, mengatur tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup serta denda miliaran rupiah,” pungkas Erwin.(bm/habari.id).

Baca berita kami lainnya di