TSK Korupsi Pembangunan Kantor Dekab Gorontalo Ditahan

oleh
tsk
Jaksa Kejari Limboto saat menahan seorang tersangka kasus korupsi pembangunan Kantor Dekap Gorontalo pada tahun 2008.
banner 468x60

HABARI.ID I TSK (Tersangka) dugaan kasus korupsi pembangunan Kantor Dekap (DPRD Kabupaten) Gorontalo, resmi ditahan Kejari (Kejaksaan Negeri) Limboto Senin (25/01/2021).

Dua TSK kasus korupsi pembanguan Kantor Dekap Gorontalo itu, masing berinisial ANM dan MBS.

“Tersangka inisial ANM yakni mantan Kadis PUPR Kabupaten Gorontalo, sedangkan MBS adalah pengawas lapangan pembanguan Kantor Dekap Gorontalo ..,”

“Dua TSK ini sudah menjadi tahanan kejaksaan, dan akan dititipkan di Lapas Klas IIA Kota Gorontalo ..,”

“Terhitung sejak Senin (25/01/2021) samoai dengan tanggal 13 Bulan Februari akan datang atau 20 hari,” jelas Kasie Pidaus Bambang Nurdyantoro.

Ia jelaskan lagi berkas perkara kasus korupsi yang melibatkan dua tersangka ini, pekan depan segera dilimpahkan ke Pengadilan Limboto.

“Pasal yang disangkakan, adalah pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU Tipikor dan subsider pasal 3 junto pasal 18 UU nomor 31 tentang tindak pidana korupsi,” pungkasnya.

Untuk diketahui, penanganan kasus tipikor dalam pembangunan gedung DPRD Kabupaten Gorontalo tahun 2008 ini, mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 1,3 Miliar.

Sebelumnya, Kejari Limboto juga telah menetapkan dua orang tersangka lainnya yaitu AM dan JH. Keduanya kini tengah mengikuti persidangan di Pengadilan Kabupaten Gorontalo.(Ver/habari.id).

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan