Sah! 7 Fraksi DPRD Kota Gorontalo Mendukung Ranperda Larangan LGBT Usul Inisiatif Pemkot

oleh
oleh
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, saat menyampaikan sambutan pada rapat peripurna tingkat I DPRD Kota Gorontalo.(f/istimewa).

HABARI.ID, KOTA GORONTALO I Ranperda atau Rancangan Peraturan Daerah, tentang pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual usul inisiatif Pemerintah Kota Gorontalo, resmi didukung sepenuhnya tujuh fraksi di DPRD Kota Gorontalo, melalui rapat paripurna tingkat I DPRD Kota Gorontalo Selasa (04/08/2026).

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea sendiri dalam sambutannya menyampaikan bahwa perkembangan masyarakat yang semakin dinamis sebagai akibat dari kemajuan teknologi informasi, globalisasi, urbanisasi. Serta perubahan sosial budaya, telah membawa dampak positif maupun negatif terhadap kehidupan masyarakat. 

Di satu sisi, perkembangan tersebut membuka akses yang luas terhadap pendidikan, informasi dan kesempatan ekonomi. Namun di sisi lain, perkembangan tersebut juga memunculkan berbagai bentuk perilaku yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum, kesehatan masyarakat, ketahanan keluarga, serta pembangunan sumber daya manusia. 

“Salah satu fenomena yang menjadi perhatian adalah, meningkatnya berbagai bentuk perilaku penyimpangan seksual yang apabila tidak dicegah secara sistematis dapat berkembang menjadi masalah sosial yang semakin kompleks. Selain faktor teknologi, perubahan struktur keluarga juga menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi meningkatnya perilaku menyimpang ..,” 

“Kesibukan orang tua, menurunnya intensitas komunikasi keluarga, lemahnya fungsi pengasuhan. Serta berkurangnya pengawasan terhadap aktivitas anak dan remaja, menyebabkan semakin besarnya peluang terjadinya perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai sosial  maupun norma hukum. Padahal keluarga merupakan institusi pertama, yang memiliki fungsi strategis dalam membentuk karakter, moral, etika, serta kepribadian individu,” jelas Wali Kota Gorontalo.

Lanjut Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, salah satu instrumen penting dalam mewujudkan upaya pencegahan dan penanggulangan penyimpangan seksual, adalah pembentukan peraturan perundang-undangan. Termasuk peraturan daerah sebagai produk hukum daerah, yang berfungsi mengatur penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat setempat.

“Oleh karena itu pemerintah daerah kota gorontalo menyadari meningkatnya perilaku penyimpangan seksual, sebagai bentuk penyakit sosial dapat merusak tatanan nilai dan norma hidup yang dianut masyarakat. Serta mengancam lembaga sosial keluarga untuk memenuhi tujuannya dalam reproduksi, dan warisan nilai-nilai luhur sehingga perlu melakukan pencegahan dan penanggulangan,” terang Wali Kota Gorontalo.

Kemudian terkait dengan dukungan tujuh fraksi di DPRD Kota Gorontalo atas Ranperda pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual ini, Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea sampaikan apresiasi.

“Untuk Fraksi Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat, Partai NasDem, Partai Demokrat Indonesia Perjuangan dan Fraksi Partai Gerindra. Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi atas dukungan terhadap usulan ranperda ini, untuk selanjutnya dibahas dalam Pansus,” pungkas Wali Kota Gorontalo.(bm/habari.id).

Baca berita kami lainnya di