Breaking News: Eks Penjabat Gubernur Resmi jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Command Center

oleh
oleh
Staf Ahli Kemenpora RI, Hakma Hendra Noer, yang juga eks Penjabat Gubernur Gorontalo.(f/bnk).

HABARI.ID, HUKRIM I Dugaan kasus pengadaan Command Center Video Wall tahun anggaran 2022, yang ditangani Kejati (Kejaksaan Tinggi) Provinsi Gorontalo kembali menyeret satu orang tersangka.

Kali ini eks Penjabat Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer, yang juga Staf Ahli Kemenpora (Kementerian Pemuda dan Olahraga) RI, ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan Hamka Hendra Noer sebagai tersangka, menambah jumlah tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan Command Center Video Wall tahun anggaran 2022 dari empat menjadi lima.

Sebelumnya Staf Ahli Kemenpora RI ini, dua kali mangkir dalam panggilan Kejati Provinsi Gorontalo. Pada panggilan ketiga, Ia hadir dengan keempat orang lainnya dikabarkan sebagai tim hukum.

Setelah menjalani pemeriksaan selama berjam-jam di Kejati Provinsi Gorontalo Senin (03/08/2026) sejak sekitar Pukul 09.00 WITA, termasuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

Bahkan pemeriksaan terhadap bersangkutan, terjeda karena beralasan makan siang dan kembali ke Kejati Provinsi Gorontalo melalui pintu belakang, diduga menghindari wartawan. 

Setelah sekitar tujuh jam 59 menit sejak Pukul 09.30 WITA pagi sampai Pukul 17.29 WITA sore, Staf Ahli Bidang Sportivitas Kemenpora RI, Hamka Hendra Noer resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan Command Center Video Wall tahun anggaran 2022.

Meski demikian penahanan terhadap tersangka kelima dugaan kasus korupsi pengadaan Command Center tersebut, belum dilakukan Kejati Provinsi Gorontalo dengan alasan bersangkutan sedang dalam kondisi sakit. Seperti disampaikan Kasi Penkum Kejati Provinsi Gorontalo, Arief Mulya Sugiharto.

“Untuk saat ini masih dilakukan pendalaman dan pengayaan data dan informasi. Terus yang kedua, karena keadaan beliau sekarang lagi sakit tidak begitu sehat, makanya pemeriksaan nanti akan dilanjutkan. Statusnya sudah tersangka, tidak dilakukan penahanan karena masih sakit,” singkat Kasi Penkum.(bm/habari.id).

Baca berita kami lainnya di