Tradisi Tumbilotohe Dibolehkan

oleh -105 Dilihat
oleh
tradisi
Pemasangan lampu oleh seorang warga di Kelurahan Dulomo Selatan pada malam pasang lampu di bulan ramadan tahun 2019.(fdoc/habari.id).

HABARI.ID I Sekitar abad ke 15 tradisi ini sudah dilaksanakan oleh masyarakat Gorontalo. Sampai dengan zaman modern sekarang ini, tradisi di Bulan Ramadan itu masih terjaga.

Tidak terkecuali di tengah pandemi Covid-19 tahun ini, tradisi Tumbilotohe atau malam pasang lampu ini tidak dilarang Pemerintah Daerah baik provinsi, kabupaten dan kota.

banner 468x60

Kebijakan Pemerintah Daerah tersebut pun menuai tanggapan positif dari Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Yuriko Kamaru, Senin (26/04/2021).

Aleg dari Partai Nasdem ini jelaskan, Ia mendukung Pemerintah Daerah meniadakan pelaksanaan festival Tumbilotohe, tanpa menghilangkan tradisinya.

Yuriko Kamaru, Aleg DPRD Provinsi Gorontalo.

Sebab menurutnya, di tengah daerah masih dilanda bencana non alam, tentu sangat tidak tepat untuk digelar sebuah festival dalam ranga memeriahkan bulan ramadan.

“Festival ini bisa menimbulkan kerumunan orang banyak dalam beberapa titik baik di kabupaten dan kota, sehingga kami sangat mendukung kebijakan dihilangkannya festival,” ujarnya.

Ia katakan lagi, ditiadakannya festival pada pelaksanaan tumbilotohe, seperti mengembalikan tradisi tumbilotohe yang sebenarnya sepeti dahulu.

“Dimana hanya berjejeran lampu minyak tanah di setiap rumah warja, yang berjumlah sesuai dengan jumlah jiwa dalam rumah tersebut ..,”

“Kalaupun ada kreativitas masyarakat, tentu hanya sebatas di halaman rumah sendiri saja dan tidak sampai ke pinggiran jalan,” jelasnya.

Yuriko mengatakan, festival tumbilotohe bukan sebagai budaya yang harus diselenggarakan. Karena menurutnya, budaya adalah sesuatu yang melahirkan hal positif dan memiliki manfaat bagi masyarakat.

“Tumbilotohhe ini ada pergeseran tradisi, maka yang muncul adalah perlombaan lampu yang paling bagus. Sementara nilai yang dibawa orang tua zaman dulu dalam rangka tumbilotohe, itu tidak ada,” kata Yuriko

“Ini bula suci ramadan, dan gorontalo itu adalah adat bersendikan sara dan sara bersendikan kitabullah. Paduan dan tuntunan kita adalah Alquran dan hadits. Apakah kita pernah disunahkan ketika melakukan hal mubazir …,”

“Maka kebijakan pemerintah ini adalah kebijakan yang positif dari sisi asas dan manfaat daripada pelaksanaan budaya ini,” tandasnya.(dk/habari.id).

Baca berita kami lainnya di


Tinggalkan Balasan