Sebulan Polres Tulungagung Ungkap 25 Kasus Penyalahgunaan Obat Terlarang

oleh
Polres Tulungagung
banner 468x60

HABARI.ID, TULUNGAGUNG I Dalam kurun sebulan, Polres Tulungagung berhasil mengungkap 25 kasus penyalahgunaan obat-obat terlarang. Dari 25 kasus tersebut, Polisi Resort Tulungagung berhasil mengamankan 35 tersangka. Bahkan, 5 diantaranya merupakan seorang residivis dengan kasus narkoba yakni, berinisial ES, ENC, AEF, CI dan TCW.

Dalam penyampaiannya pada Konfrensi Pers, Kamis (03/02/2022) Kapolres Tulungagung mengatakan, selain berhasil mengungkap perkara penyalahgunaan narkoba, Satresnarkoba Polres Tulungagung juga berhasil mengungkap kasus peredaran miras dan Pil Double L.

“Selama bulan Januari 2022, Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil mengungkap 25 kasus dengan rincian, 11 kasus peredaran narkoba, 11 kasus peredaran Pil Double L dan 3 kasus peredaran miras ilegal..,”

“Sedangkan TKP 25 kasus tersebut berbeda – beda, 9 TKP di Kedungwaru, 3 TKP di Gondang, 2 TKP di Ngunut, Sumbergempol dan Campurdarat serta masing – masing 1 TKP di Ngantru, Rejotangan, Tulungagung Kota, Kalangbret, Pakel, Karangrejo dan Besuki,” lanjut Kapolres.

AKBP Handono Subiakto juga menerangkan barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 104,42 gram sabu, 37.386 butir Pil Double L, 152 botol minuman keras dari berbagai merk, uang tunai Rp 4.704.000, 18 buah pipet kaca, 2 buah timbangan, 32 buah handphone, 7 buah alat hisap (bong) dan 7 unit sepeda motor.

“Semua barang bukti yang berhasil diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung, akan dimusnahkan. Kita akan berkoordinasi dengan instansi terkait perihal pemusnahannya,” ungkapnya

Penyendupan Sabu oleh Pasutri Berhasil Digagalkan

Sedangkan Untuk kasus menonjol dalam periode Januari 2022, yakni pasangan suami istri (pasutri) yang berusaha menyelundupkan narkoba jenis sabu kedalam Lapas II – B Kabupaten Tulungagung.

“Tersangka yang diamankan dalam ungkap peredaran sabu jaringan Lapas yakni, DPP dan KYA yang merupakan pasutri. Untuk mengelabui petugas, sabu tersebut dikemas didalam botol sampo. Alhamdulillah aksi mereka dapat terdeteksi dan pelaku berhasil ditangkap,” papar Kapolres.

Dalam penangkapan terhadap pasutri tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa, 33 poket sabu dengan berat 46,36 gram, 2 buah kartu simcard dalam plastik klip, 8 buah pipet kaca, 1 plastik klip berisi pil double L yang hancur,1 lembar surat ijin kunjungan beserta 1 lembar foto copy KTP an. DDP, 4 buah HP, uang tunai sebesar Rp. 300.000 dan 1 unit sepeda motor dengan Nopol AG 6460 QC.

“Saya tegaskan, Polres Tulungagung melalui Sat Resnarkoba, tidak akan berhenti sampai disini dalam memerangi peredaran narkoba. Mari kita bersama sama menciptakan Kabupaten Tulungagung yang bersih dari narkoba,” tegasnya.

“Sedangkan untuk pasal yang dukenakan terhadap para pelaku tergantung dari peran masing – masing tersangka, yakni Pasal 114 sub pasal 112 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 197 sub Pasal 196 UURI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Pasal 142 UURI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan UURI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen,” pungkas AKBP Handono Subiakto. (Fal/Habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan