Edar Narkoba Pria Asal Ngobong Diringkus Satrenarkoba Polres Tulungagung

oleh
Narkoba
Pelaku beserta barang bukti
banner 468x60

HABARI.ID, TULUNGAGUNG I SPP alias Dowo pemuda (27) beralamat Desa Ngebong Kecamatan Pakel berhasil ditangkap anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung karena kedapatan mengedarkan barang haram narkoba jenis sabu dan pil dobel L.

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko, membenarkan penangkapan terhadap pelaku yang mengedarkan barang haram tersebut pada Kamis (28/1/2022) sekira pukul 07.30 WIB.

“Iya benar, SPP alias Dowo pemuda asal Desa Ngebong Kabupaten Tulungagung Mengedarkan narkoba jenis sabu dan pil dobel L berhasil dibekuk petugas Satresnarkoba,” kata Nenny, Minggu, (29/1/2022) Sore.

Kasi Humas Polres Tulungagung menambahkan, sebenarnya penangkapan pengedar narkoba itu berawal adanya laporan dari masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh petugas.

Setelah menerima laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian dan berhasil menangkap pelaku beserta barang buktinya.

“Saat diinterogasi petugas, pelaku mengaku mengedarkan barang haram jenis sabu dan pil dobel L tanpa ijin, saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 8 poket sabu dan 25 botol berisi pil dobel L,” imbuhnya.

“Barang bukti yang berhasil disita petugas dari pelaku antara lain 8 poket sabu dengan berat bruto total 26,24 gram, 2 pipet berisi sisa sabu bruto 1,93 dan 1,72 gram,” terangnya.

“Selain itu, 25 botol berisi pil dobel L masing-masing botol berisi 1.000 butir dengan jumlah total 25.000 pil dobel L, 1 buah timbangan digital, 1 buah bong alat menghisap sabu, 1 sendok mencungkil sabu, 1 buah sedotan, 2 buah plastik klip kosong, 1 buah dasbok merek Evercross, 1 buah kardus, dan 1 buah handphone merek Samsung J7 warna gold,” sambungnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku telah dilakukan penahanan di Polres Tulungagung, dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 Sub Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” Pungkas Nenny Sasongko (Fal/Habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan