Sosialisasikan Ranperda Peredaran Miras, Sofyan Puhi Minta Keterlibatan Masyarakat Dalam Pengawasan

oleh
banner 468x60

HABARI.ID DEPROV | Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Sofyan Puhi mensosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol. Kegiatan itu dipusatkan di Desa Pantungo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, Selasa (30/04/2024)

Sofyan Puhi menerangkan urgensi peraturan tersebut dalam mengatur peredaran dan penjualan minuman beralkohol di wilayah Gorontalo. Sofyan Puhi menjelaskan bahwa pengendalian minuman beralkohol bukan hanya sekadar aturan, tetapi juga merupakan tindakan untuk melindungi kepentingan umum serta menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol.

“Pemerintah memiliki peran penting dalam mengatur peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Pemerintah juga memiliki kewenangan untuk mengendalikan serta mengawasi peredaran minuman beralkohol guna memastikan bahwa kegiatan tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Tak hanya itu, peran serta masyarakat juga menjadi fokus dalam sosialisasi ini. Sofyan Puhi menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan kegiatan yang melanggar peraturan terkait kepada aparat pemerintah atau penegak hukum setempat.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat yang tinggi mampu memnciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman tanpa adanya gangguan dari peredaran minuman beralkohol yang tidak terkontrol.

“Adapun maksud utama dari penyusunan Ranperda tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol ini adalah sebagai landasan hukum yang kuat dalam pelaksanaan kegiatan pengendalian dan pengawasan yang lebih efektif, melindungi kepentingan umum serta menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat,” ungkap Sofyan.

Disisi lain, peraturan ini juga dapat membantu mengurangi dampak buruk dari penyalahgunaan minuman beralkohol terhadap kesehatan, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Dengan demikian, implementasi peraturan ini akan memberikan kontribusi positif dalam upaya menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi semua pihak di Provinsi Gorontalo. (dik/habari.id)

Baca berita kami lainnya di