Diduga jadi Penambang di Pohuwato, 4 WNA Asal Sri Lanka Diringkus Tim PORA

oleh
wna
Empat WNA asal Sri Lanka, yang diamankan Tim Pora.(f/garMG1).
banner 468x60

HABARI.ID I Empat WNA (Warga Negara Asing) dari Sri Lanka, terpaksa harus di deportasi karena melanggar izin keimigrasian, pasca terjaring operasi Tim Pora (Pengawasan Orang Asing) Provinsi Gorontalo, Kamis (22/02/2024) lalu.

Empat WNA asal Negara berjuluk Air Mata India itu, masing-masing Abdul Raheem Rawfeek, Muhammed Azaam Rwafeek, Muhammed Afkaar Rawfeek dan Chandramohan Ramachandran. 

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkum dan HAM Provinsi Gorontalo, Friece Sumolang sampaikan bahwa, pengakuan empat WNA ini awalnya mereka dari Kendari dan menghadiri acara pernikahan. 

Namun aktivitas empat WNA ini yang menyimpang pun tercium Tim Pora, setelah menerima laporan dari masyarakat di Desa Balayo Kecamatan Patilanggio Kabupaten Pohuwato. 

Dimana empat WNA ini diduga kuat telah melakukan aktivitas tambang di desa tersebut, serta melanggar Pasal 122 Huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011, tentang Keimigrasian. 

“Keempat WNA tersebut masuk ke area pertambangan dengan alasan ingin melihat proses penambangan emas secara tradisional ..,” 

“Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka diketahui telah melanggar peraturan perundangan-undangan di bidang keimigrasian,” terangnya.

Friece tegaskan, keempat WNA asal dari Asia Selatan ini telah melakukan kegiatan tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal. 

Bahkan tidak menghormati serta menaati peraturan perundang-undangan, yang berlaku di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Sebagai tindakan hukum, kami telah melakukan detensi kepada keempat WNA tersebut, kemudian mencabut izin tinggal mereka ..,” 

“Kami juga akan melakukan tindakan administratif keimigrasian, dalam bentuk deportasi pada hari Sabtu, 16 Maret 2024,” tegas Friece.

Ia berharap kejadian ini dapat menjadi edukasi bagi masyarakat, bahwa ketika mengundang orang asing untuk melakukan kegiatan di Indonesia, maka harus mengetahui aturan-aturan yang berlaku.

“Masyarakat harus memastikan bahwa orang asing yang diundang memiliki izin tinggal yang sah dan sesuai dengan kegiatan yang akan dilakukan,” imbuhnya.(garMG1/bnk/habari.id).

Baca berita kami lainnya di