Protkes Covid-19 Dilanggar, Warkop Ini Kena Sanksi Tegas

oleh
Protkes
Pemberian sanksi teguran tertulis oleh petuga gabungan kepada pemilik salah satu Warkop di Kota Gorontalo akibat melanggar protokol kesehatan.
banner 468x60

HABARI.ID I Akibat melanggar Protkes (Protokol Kesehatan) Covid-19, salah satu Warkop di wilayah hukum Kota Gorontalo Jalan Jenderal Sudirman, mendapatkan sanksi tegas dari Tim Gabungan saat menggelar razia Jumat (04/12/2020).

Kabid Penertiban Umum Satpol PP Kota Gorontalo, Arfan Pakaya jelaskan, pemberian sanksi karena melanggar protkes memang baru teguran tertulis. Namun jika kembali melanggar aturan, maka sanksinya lebih tegas lagi.

“Sesuai tahapan dalam regulasi Perwako nomor 26 tahun 2020, dan perda nomor 4 tahun 2020, mengamanatkan semua tempat usaha wajib melaksanakan protokol kesehatan,” terang Arfan.

Arfan meminta kepada pemilik Warkop, untuk menyiapkan tempat cuci tangan dan termogun. Andai masih kedapatan tidak menyediakan, pihaknya akan memberikan tindakan administrasi.

“Makanya pak tolong bantu kami, hargailah kami. Kalau memang begini terus, kasihan karyawan kalau kita tutup. Untuk kali ini kita kasih sanksi tertulis dulu,” pintah Arfan.

Arfan jelaskan, pihaknya tidak main-main untuk menindak tegas bagi para pemilik Warkop yang mengabaikan protkes. Karena kondisi penyebaran Covid-19 dalam beberapa hari ini terus naik.

“Kita akan menindak untuk tahap selanjutnya, besok saya akan periksa lagi kalau salah satu protkes itu tidak ada, maka kita akan tindak tegas,” ungkapnya.

Arfan tambahkan, sampai dengan sekarang ini penyebaran pandemi Covid-19 masih terus terjadi. Dan penegakkan protokol kesehatan ini, bertujuan untuk kebaikan masyarakat.

“Apa yang dilakukan Pemerintah Daerah, Aparat Kepolisian dan TNI, demi kebaikan bersama khususnya masyarakat. Dukungan masyarakat sangat penting,” tutupnya.(dik/habari.id).

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan