7 Warkop Langgar Protkes Covid-19 Bakal Cabut Izin

oleh
Warkop.
Imbauan yang disampaikan Arfan Pakaya, saat menggelar operasi gabungan penegakkan protkes Covid-19.
banner 468x60

HABARI.ID I Tujuh warkop melanggar Protkes (Protokol Kesehatan) Covid-19, bakal dicabut izin usaha jika melakukan kesalahan yang sama. Begitu kata Kabid Penertiban Umum Satpol PP Kota Gorontalo, Arfan Pakaya Jumat (04/12/2020) usai menggelar operasi gabungan degan TNI/Polri.

Penindakkan tujuh warkop di Kecamatan Kota Selatan ini, akibat tidak mengatur tempat duduk pengunjung sesuai dengan rekomendasi pencegahan Covid-19.

Tujuh warkop yang melanggar aturan penerapan protkes Covid-19 ini, berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman dan H.B Yasin.

“Sanksi kami berikan masih teguran tertulis, kalau sudah berulang kali bisa sampai pencabutan izin usaha,” ujar Arfan Pakaya, Kabid Penertiban Umum Satpol PP Kota Gorontalo.

Penegakkan protkes Covid-19 ini pemberian sanksinya bertahap, mulai dari teguran lisan, tertulis, sanksi administrasi sampai dengan pancabutan izin usaha.

Perwako dan Perda Nomor 4 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan penanganan Covid-19, adalah acuan penindakan.

Bukan hanya pelaku usaha mendapatkan sanksi, tetapi masyarakat juga kena sanksi jika melanggar protkes Covid-19.

Dari data yang ada, banyak masyarakat umum melanggar aturan protokol kesehatan Covid-19. Mulai dari tidak memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

“Sanksi yang kami berikan sesuai tahapan, kita beri teguran tertulis dan ada tahapan lain ketika memasuki tahapan sanksi penindakan dalam hal administrasi …”

“Setelah penindakan administrasi akan berlanjut ke titik penutupan sampai penyegelan tempat usaha. Otomatis izinnya kami cabut,” ungkap Arfan.(dik/habari.id).

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan