Kasus Covid-19 Terus Meningkat, Pemda Batasi Hajatan Warga

oleh
kasus
Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin, saat memimpin rapat bersama pejabat Forkopimda.
banner 468x60

HABARI.ID I Kasus positif Covid-19 di Kabupaten Gorontalo Utara terus meningkat, Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara pun dengan tegas membatasi pelaksanaan berbagai hajatan masyarakat.

Pembatasan pelaksanaan hajatan masyarakat baik pesta pernikahan, ulang tahun dan sejenisnya tersebut, selain untuk menekan kasus Covid-19 juga bertujuan membiasakan masyarakat agar tidak berkerumun.

Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara tidak melarang masyarakat menggelar hajatan, namun pelaksanaannya harus dibatasi. Misal, jika tamu undangan sebanyak 100 orang maka sekitar 25 persen yang diundang saja ..,”

“Bahkan, kalau bisa pelaksanaannya di KUA (Kantor Urusan Agama) saja, dengan kapasitas undangan yang sedikit,” ujar Bupati Gorontalo Utara Dua Periode, Indra Yasin kepada Habari.Id Selasa (10/08/2021).

Pembatasan aktivitas masyarakat ini tidak hanya berlaku bagi mereka yang menggelar hajatan saja, akan tetapi semuanya termasuk warung kopi, tempat makan dan nongkrong baik siang atau malam.

“Jika kami temukan masih ada yang beraktivitas diatas pukul 19.00 WITA, maka kami siap berikan sanksi yang tegas,” tegasnya.(fp/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan