HABARI.ID, POLITIK I Kontestasi politik di Provinsi Gorontalo baik itu Pilkada Kabupaten Kota, Pilpres dan Pilgub sampai dengan saat ini dikait-kaitkan dengan pertarungan antara dua Tokoh Politik yang juga pimpinan partai, yaitu Rusli Habibie dan Rahmat Gobel.
Tidak terkecuali pertarungan politik di Kabupaten Gorontalo Utara, yang berlangsung panas mulai dari awal Pilkada Gorut tahun 2024 dihelat, kemudian sidang di Mahkamah Konstitusi RI melahirkan PSU. Terakhir adalah putusan Mahkamah Konstitusi RI menolak gugatan pasangan calon Roni Imran dan Ramdhan Mapiliey, melalui sidang putusan dismisal perkara PSU dan rekapitulasi Pilkada Kabupaten Gorontalo Utara tahun 2024, di MK RI Senin (26/05/2025).
Sebagai pimpinan DPD Partai Golkar Provinsi Gorontalo, Rusli Habibie tentunya merasa puas dengan hasil yang diperoleh pasangan calon Thariq Modanggu dan Nurjanah Yusuf, karena dua kali memenangkan Pilkada Gorut tahun 2024. Pertama pada pelaksanaan PSU, dan kedua pada sidang putusan dismisal di Mahkamah Konstitusi RI.
Dengan demikian skor pertarungan politik antara Rusli Habibie dan Rachmat Gobel, yakni 2 – 1. Karena pasangan calon Roni Imran dan Ramdhan Mapiliey, hanya satu kali menang yakni diawal Pilkada Gorut tahun 2024 dihelat.
Sidang putusan dismisal yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi RI itu, diketahui merupakan lanjutan dari sidang pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan persidangan sebelumnya.
Sebelumnya juga Bawaslu Provinsi Gorontalo sendiri, telah menolak laporan pelanggaran TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif), yang menjadi gugatan Pilkada Kabupaten Gorut diajukan pasangan Roni Imran dan Ramdhan Mapiliey.
“Menetapkan, menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM tidak dapat diterima,” ucap Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli, Senin (19/05/2025) pekan lalu.(bm/habari.id).