Isi Kekosongan, Thariq Jalankan Tugas-tugas Bupati

oleh
Tugas-Tugas
Wakil Bupati Gorontalo Utar, Thariq Modanggu
banner 468x60

HABARI.ID I Berdasarkan Surat Kawat Kementerian Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik menyebutkan, Wakil Bupati Gorontalo Utara hanya sebatas menjalankan tugas-tugas bupati, hingga pemberhentian Bupati Gorontalo Utara dan pengangkatan Wakil Bupati sebagai Bupati dilakukan secara sah.

Untuk itu, demi mengembalikan kestabilan roda birokrasi di Kabupaten Gorontalo Utara, berdasarkan ketentuan pasal 78 ayat (1) huruf A UU No. 23 tahun 2014 dan merujuk pada pasal 173 No. 10 tahun 2016, DPRD diminta untuk menyegerakan Usulan Pengangkatan Wakil Bupati sebagai Bupati kepada Mendagri melalui Gubernur.

Posisi Wakil Bupati Gorontalo Utara sementara mengisi tugas-tugas Bupati juga dipertegas lewat Surat Pemberitahuan Gubernur Nomor : 100/245/Pemkesra. Pemberitahuan itu ditujukan langsung kepada Wakil Bupati Gorontalo Utara yang ditandangatani langusung oleh Wakil Gubernur Gorontalo, Idris Rahim.

Marzuki Tome, Kabag Tata Pemerintahan Gorontalo Utara, membenarkan hal tersebut. Menurut, Marzuki, Wakil Bupati Gorontalo Utara masih sebatas menjalankan tugas-tugas bupati.

“Kalau Plh. Itu tidak ada, yang ada itu Wakil Bupati menjalankan tugas Bupati sambil menunggu SK dari Kemendagri terkait pemberhentian Bupati dan pengangkatan Wakil Bupati sebagai Bupati Gorontalo Utara,” jelasnya.

Lebih lanjut Marzuki menjelaskan, pada sistem pemerintahan, Bupati dan Wakil Bupati adalah satu paket. Hal itu yang membuat Pelaksana Harian (Plh) atau Pelaksana Tugas (Plt) tidak dapat dilakukan.

“Tidak perlu, karena itu satu paket, ini jelas disebutkan dalam UU No. 10 Tahun 2016 itu jelas, apabila Gubernur/Bupati/Walikota meninggal dunia, maka wakilnya yang melaksanakan tugas,” tegasnya.

Pada prosedurnya, kata Marzuki, pemberhentian Bupati berdasarkan Paripiurna DPRD, dari hasil paripurna itu kemudian diserahkan ke Gubernur yang selanjutkan dibawa ketingkat pusat.

“Paripurna itu bedasarkan akta kematian, dalam aturannya DPRD hanya diberikan waktu 10 hari kerja untuk menggelar Paripurna pemberhentian almarhum..,”

Dalam aturannya,  DPRD tidak melaksanakan Paripurna maka Gubernur yang akan mengambil alih” ungkap Marzuki. (Wi/Habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan