Komisi B Minta Perda Nomor 1 Tahun 2016 Diimplementasikan

oleh
komisi
Habari.Id.
banner 468x60

HABARI.ID, DEKOT I Komisi B DPRD Kota Gorontalo menyayangkan sikap Pemerintah Kota Gorontalo, yang tidak melaksanakan Perda (Peraturan Daerah) Nomor 1 tahun 2016 tentang Perusahaan Daerah Pasar.

Hal ini terungkap usai jajaran Komisi B DPRD Kota Gorontalo melakukan kunjungan kerja di Perumda Pasar Kota Makassar, Jumat (11/03/2022).

Seperti dikatakan Selvi Mantu, Sekretaris Komisi B DPRD Kota Gorontalo bahwa harus Perda Nomor 1 tahun 2016 tentang perusahaan daerah pasar ini, sudah diimpelementasikan Pemerintah Kota Gorontalo.

“Jika Perda nomor 1 tahun 2016 ini jauh sebelum sudah diimplementasikan oleh Pemerintah Kota Gorontalo, tentu sampai dengan saat ini pengelolaan pasar di Kota Gorontalo sudah melalui Perumda Pasar,” ujar Aleg dari Fraksi Partai Golkar tersebut.

Senada ditambahkan Supangkat Ramadhan H. Nusi, Anggota Komisi B DPRD Kota Gorontalo yang lebih menyoroti keseriusan Pemerintah Daerah dalam mengimplementasikan peraturan daerah.

“Peraturan Daerah ini dibuat atas kesepakatan dan persetujuan bersama, untuk kepentingan umum dan dipandang penting oleh lembaga baik eksekutif dan legislatif ..,”

“Sayang, Perda nomor 1 tahun 2016 ini tidak diimplementasikan oleh Pemerintah Daerah ..,”

“Padahal, manfaatnya sangat baik untuk kepentingan daerah dan masyarakat. Misal pembangunan Perumda Pasar, yang bisa meningkatkan PAD,” tegas Supangkat.

Senada ditambahkan Sucipto Kadir yang juga Anggota Komisi B DPRD Kota Gorontalo, bahwa pembentukan Perumda Pasar Kota Gorontalo ini sangat penting, apalagi tidak lama lagi Kota Gorontalo akan memiliki New Pasar Sentral.

“Pembentukan Perumda Pasar Kota Gorontalo, menurut saya sejalan dengan keberadaan Kota Gorontalo sebagai daerah jasa dan perdagangan ..,”

“Sehingga, kedepan tata kelola pasar di Kota Gorontalo akan lebih baik dan mandiri, jika sudah ada Perumda,” pungkasnya.(bnk/habari.id).

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan