Aplikasi ‘Cinta Pasisa’ Sebagai Basis Data Persoalan Rumah Tangga

oleh
Cinta Pasisa
banner 468x60

HABARI.ID I Fenomena perselisihan suami-istri yang berujung perpisahan tanpa dasar hukum memang masih sering terjadi di Gorontalo. Bahkan hingga kini, masih didapati pasangan suami-istri yang telah menikah namun belum tercatat secara hukum. Kondisi itu, kemudian melatarbelakangi inovasi lahirnya aplikasi ‘Cinta Pasisa’.

Aplikasi ‘Cukup Input Temukan Datanya, Program Ayo Segerakan Isbat Selesaikan Akta’ (Cinta Pasisa) ini diharapkan mampu menjawab tantangan pendataan dan perlindungan bagi perempuan. Aplikasi ini bertujuan untuk melakukan pendataan terkait pelaporan kekerasan dalam rumah tangga, permasalahan rumah tangga yang berujung perpisahan, hingga pendataan buku nikah dan akta nikah.

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato melalui Dinas P3AP2KB, menggelar Bimbingan teknis (Bimtek) aplikasi Cinta Pasisa (Cukup Input Temukan Datanya, Program Ayo Segerakan Isbat Selesaikan Akta, di Gedung Panua, Jum’ at (11/03/2022).

Bimtek yang dibuka oleh Sekretaris Daerah, Iskandar Datau itu, turut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Marisa, Kepala DP3AP2KB, serta jajaran Pimpinan OPD.

Dalam sambutannya, Sekda Iskandar Datau mengucapkam terima kasih untuk seluruh tim yang telah bekerja keras melahirkan inovasi lewat aplikasi tersebut.

“Terima kasih atas terobosan dan inovasi ini, kita ketahui program ini bertujuan melindungi perempuan dari diskriminasi, kekerasan dan ketidakadilan serta melindungi hak-hak anak,” ujar Iskandar.

“Harapan saya, program ini akan banyak melahirkan inovasi yang akan mewujudkan percepatan pengurusan keutamaan gender, sehingga Kabupaten Pohuwato bisa menuju sebagai kabupaten layak anak,” imbuhnya

Sementara itu, Kepala Dinas P3AP3KB, Hamkawaty Mbuinga berharap kepada seluruh operator di masing-masing desa dan kelurahan bisa mensosialisasikan program tersebut kemasyarakat.

Sebagai informasi, kegiatan ini dimaksudkan untuk memperoleh data rill dari setiap desa terkait permasalahan rumah tangga yang belum tercatat secara sah, atau menurut hukum negara.

Bimtek yang diikuti seluruh operator desa dan kelurahan se-Kabupaten Pohuwato ini, dibagi menjadi 3 gelombang. Dimana, gelombang pertama untuk operator desa di Kecamatan Marisa, Paguat, Dengilo, Buntulia, dan Duhiadaa, gelombang kedua Kecamatan Randangan, Patilanggio, Taluditi, Patialanggio, dan gelombang terakhir untuk operator desa wilayah Wanggarasi, Lemito, dan Popayato CS. (Dod/Habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan