HABARI.ID – Anggota KPU Pohuwato Divisi data dan informasi, Usman Dunda menjelaskan bahwa pengurusan daftar pemilih tetap tambahan (DPTB) berakhir hari ini (15/01/2024). Namun, masih ada 4 kategori yang bisa mengurus DPTB hingga 7 februari 2024.
Dalam penjelasannya, Usman mengatakan bahwa untuk 4 kategori terdiri yakni, pertama Bertugas ditempat lain, kedua Menjalani rawat inap (sakit), ketiga Tertimpa bencana, dan keempat Menjadi tahanan rutan/lapas.
Meski demikian, Usman menjelaskan jika 4 kategori tersebut yang nantinya akan mengurus DPTB juga harus menyiapkan persyaratan.
“Berkas yang harus disiapkan itu untuk yang bertugas ditempat lain yaitu, surat tugas yang ditandatangani pimpinan instansi, untuk yang menjalani rawat inap, surat keterangan layanan rawat inap, untuk yang tertimpa bencana, yaitu surat dari BNPB atau berita di media massa dan yang terakhir menjadi tahanan yaitu surat pernyataan dari kapalas,” ungkapnya, Senin 15 Januari 2023.
Ia juga menjelaskan, bahwa DPT yang tidak mengurus DPTB sesuai tempat yang ia akan tempati pada hari pelaksanaan pemilihan, tidak dapat memberikan hak pilihnya.
“Tidak boleh memberikan hak pilih jika tidak mengurus DPTB, yang bisa memilih menggunakan KTP itu hanya DPK, itupun harus sesuai alamat yang tertera di KTP,” pungkas Usman. (Mg/habari.id)