HABARI.ID, PEMPROV | Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail mendorong perizinan usaha di daerah menjadi lebih mudah, cepat, dan memiliki kepastian waktu. Selama ini, tidak adanya batas waktu penyelesaian izin dinilai merugikan publik dan menghambat investasi. Hal itu ditegaskan Gusnar saat Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-111 dengan agenda Pembicaraan Tingkat I terhadap Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Senin (5/10/2026).
Perubahan perda ini untuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Tujuannya jelas: memberi kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha, sekaligus mendorong investasi masuk ke Gorontalo. “Semua ini diarahkan untuk kemudahan investasi. Ada izin yang diatur pemerintah pusat, tetapi ada juga izin yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dan terkait dengan investasi akan diatur melalui rancangan perda ini,” jelas Gusnar.
Ada tiga hal utama yang diubah. Pertama, proses perizinan disederhanakan dan diberi batas waktu penyelesaian yang tegas, sehingga pelaku usaha mendapat kepastian. “Selama ini batas waktu penyelesaian perizinan itu belum diatur sehingga terjadi akuntabilitas tata kelola dari segi waktu merugikan publik. Nah pada Perda ini diatur ketentuannya,” ungkap Gusnar.
Kedua, cakupan sektor usaha diperluas dari sebelumnya 16 sektor menjadi 22 sektor. Penambahan itu antara lain mencakup sektor ekonomi kreatif dan perkoperasian. Ketiga, jenis usaha yang masuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) melonjak drastis dari sekitar 600 menjadi sekitar 1.600 jenis usaha. Dengan perubahan ini, Pemprov Gorontalo menargetkan birokrasi perizinan tidak lagi berbelit, tidak lagi tanpa kepastian, dan benar-benar pro investasi. (adv/habari.id)






