HABARI.ID, PEMPROV | Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Gorontalo melakukan penelusuran serius terhadap potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Gorontalo Utara, Senin (5/10/2026). Langkah ini bukan sekadar sosialisasi, namun Bapenda melakukan pendataan, verifikasi, dan optimalisasi langsung terhadap perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di wilayah tersebut.
Rombongan dipimpin Kepala Bapenda Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim, didampingi Kepala Seksi Perdata Kejati Gorontalo, Norvina A. Anggowa, S.H., M.H., dan Stefanus Oscar Haris, S.H., M.H. Mereka diterima Sekretaris Daerah Gorontalo Utara, Suleman Lakoro, didampingi Asisten Administrasi Umum Meylan Tongkodu dan Kepala Badan Keuangan dan Pendapatan, Helmy Potutu. Sejumlah pelaku usaha juga dihadirkan, antara lain PT AGIT, PT Gorontalo Listrik Perdana, PLTU Anggrek, PUDAM Tirta Kencana, PT Gorontalo Citra Lestari, PT Gorontalo Panel Lestari, PT Gema Nusantara Jaya, PT BDM, dan perusahaan lainnya.
Isu paling menonjol dalam pertemuan adalah maraknya kendaraan operasional berpelat luar daerah B, L, dan non-DM lainnya yang digunakan secara permanen untuk kegiatan usaha di Gorontalo Utara, namun pajaknya tidak masuk ke Gorontalo. Bapenda menegaskan perusahaan wajib menginventarisasi seluruh kendaraan: milik sendiri, milik kantor pusat, sewaan, maupun milik pihak ketiga. Data yang diminta meliputi kepemilikan, masa kontrak, lokasi penggunaan, dan pola operasional.
Untuk kendaraan yang secara tetap beroperasi di Gorontalo, perusahaan didorong melakukan mutasi bertahap ke pelat DM. Bahkan dalam perpanjangan dan kontrak baru dengan pihak ketiga, Bapenda meminta penggunaan kendaraan berpelat DM dimasukkan sebagai salah satu persyaratan. “Ini soal keadilan daerah. Kendaraan beroperasi dan merusak jalan di Gorontalo, tapi pajaknya dibayar di daerah lain,” tegasnya.
Bapenda juga mendalami penggunaan alat berat milik perusahaan maupun pihak ketiga. Jenis alat, pemilik, masa kontrak, dan lokasi pemakaian wajib diserahkan untuk pemetaan Pajak Alat Berat. Di sektor energi, penggunaan bahan bakar operasional perusahaan ditelusuri secara detail untuk pemadanan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Jenis BBM, volume, pemasok, lokasi penyerahan, hingga mekanisme pembelian menjadi data wajib.
Pajak Air Permukaan (PAP) juga menjadi fokus. Perusahaan diminta membuka data sumber air, volume pengambilan, peruntukan, dan mekanisme pengukuran. Bapenda akan berkoordinasi dengan instansi teknis dan PUDAM Tirta Kencana untuk memperoleh gambaran utuh. Khusus PT Gorontalo Listrik Perdana dan PLTU Anggrek, pendalaman mencakup penggunaan air untuk operasional pembangkit termasuk air laut, alat berat pihak ketiga, kendaraan operasional, BBM, dan kontrak dengan penyedia luar daerah.
Bapenda menegaskan pemanfaatan air laut harus dibedakan dari objek PAP dan akan ditelaah sesuai kewenangan PNBP. Pertemuan tadi juga mengungkap informasi dari PT AGIT yang menyampaikan adanya perusahaan yang melakukan penjualan air bersih kepada kapal-kapal yang berlabuh dan lego jangkar di kawasan Anggrek. Air ditampung terlebih dahulu dalam reservoir, kemudian didistribusikan dan dijual kepada kapal yang membutuhkan.
Bapenda menyatakan informasi ini akan didalami secara serius siapa badan usahanya, dari mana sumber airnya, berapa volume yang ditampung dan dijual per bulan, berapa kapasitas reservoir, berapa kapal yang dilayani, bagaimana mekanisme distribusinya, dan apa legalitas usahanya. Tidak hanya soal potensi PAD, kualitas air yang dijual juga dipertanyakan. Karena digunakan sebagai air bersih untuk kapal, pelaku usaha wajib menunjukkan dokumen hasil uji mutu air dari laboratorium berwenang.
Danial juga menegaskan pendekatan yang digunakan adalah pendataan dan verifikasi berbasis data, bukan pemaksaan. “Yang paling penting bagi kami adalah datanya harus jelas terlebih dahulu. Kendaraannya milik siapa, BBM dibeli dari mana, alat beratnya milik sendiri atau pihak ketiga, sumber airnya dari mana dan berapa besar pemanfaatannya. Setelah datanya lengkap, baru kita cocokkan dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Danial.
Ia menambahkan kehadiran JPN adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak. “Prinsip kami bukan mencari-cari beban baru bagi dunia usaha. Yang ingin kami pastikan adalah hak daerah yang memang sudah diatur oleh ketentuan dapat dipenuhi secara benar, sementara pelaku usaha juga memperoleh kepastian mengenai kewajibannya,” tegasnya.
Hasil pertemuan ini akan ditindaklanjuti dengan pemadanan data, kewajiban penyampaian dokumen pendukung oleh perusahaan, koordinasi lintas instansi, dan verifikasi lapangan. Melalui sinergi Pemprov Gorontalo, Pemkab Gorontalo Utara, JPN Kejati, dan dunia usaha, Bapenda menargetkan pengelolaan pendapatan daerah yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. (adv/habari.id)






