LPS Sulampua:Nasabah Dijamin hingga Rp2 Miliar per Nasabah per Bank

oleh
oleh
foto istimewa.

HABARI.ID I Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus memperkuat pemahaman masyarakat mengenai fungsi penjaminan simpanan serta pentingnya menjaga kepercayaan nasabah terhadap sistem perbankan.

Hal tersebut disampaikan Kepala LPS Sulampua (Sulawesi, Mauluku dan Papua), Fuad Zaen, dalam kegiatan media meet up Senin (05/10/2026) di Hotel Aston Gorontalo. 

Dalam pemaparannya, LPS menjelaskan bahwa lembaga tersebut telah hadir sejak 2005 sebagai bagian dari penguatan sistem perbankan pascakrisis moneter 1997/1998.

Fuad Zaen menjelaskan, keberadaan LPS memberikan rasa aman kepada masyarakat karena simpanan nasabah pada bank, mendapatkan perlindungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terdapat tiga syarat utama agar simpanan nasabah dapat dijamin LPS, yang dikenal dengan kriteria 3T. Pertama, simpanan tercatat dalam pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS. Ketiga, nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan atau melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian pada bank.

“Ketiga persyaratan tersebut menjadi hal penting yang harus dipahami masyarakat, agar simpanannya memenuhi kriteria penjaminan LPS,” demikian poin yang ditekankan dalam pemaparan LPS.

LPS juga menjelaskan bahwa nominal simpanan yang dijamin mencapai Rp2 miliar, untuk setiap nasabah pada setiap bank. Artinya, perlindungan tersebut diberikan berdasarkan batas maksimal sesuai ketentuan penjaminan yang berlaku. Selain itu, LPS mengingatkan masyarakat agar memperhatikan tingkat bunga yang ditawarkan oleh bank. 

“Nasabah perlu memastikan bunga simpanan yang diterima tidak melampaui tingkat bunga penjaminan LPS, karena hal tersebut dapat memengaruhi status penjaminan simpanan,” ungkapnya.

Dalam kegiatan tersebut terungkap, tingkat bunga penjaminan LPS yang berlaku untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027 tercantum sebesar 3,75 persen untuk bank umum dalam rupiah, 2,00 persen untuk valuta asing (valas), dan 6,25 persen untuk BPR.

Fuad menekankan pentingnya masyarakat memahami ketentuan tersebut, sebelum menempatkan dana di lembaga perbankan. Menurutnya, keputusan menyimpan dana tidak hanya mempertimbangkan besarnya imbal hasil, tetapi juga aspek keamanan dan kepastian perlindungan simpanan.

“Kehadiran LPS sendiri merupakan bagian penting dari sistem perbankan nasional. LPS resmi beroperasi pada 22 September 2005 setelah dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan,” terangnya.

Melalui edukasi kepada masyarakat, LPS Sulampua mendorong nasabah untuk semakin memahami hak dan kewajibannya serta memastikan simpanan yang ditempatkan di bank memenuhi ketentuan penjaminan.

“Dengan memahami prinsip 3T dan batas maksimal penjaminan, masyarakat diharapkan dapat menjadi nasabah yang lebih cermat sekaligus turut menjaga kepercayaan terhadap industri perbankan nasional,” pungkasnya.(bm/habari.id).

Baca berita kami lainnya di