HABARI.ID, KOTA GORONTALO I Sampai dengan saat ini polemik pembongkaran eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo, terus berproses di meja hukum Polda Gorontalo. Mirisnya, pembongkaran bangunan eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo itu, dikait-kaitkan dengan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea.
Hal tersebut membuat Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea angkat suara bahwa pembongkaran eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo, sama sekali tidak ada kaitan dengan dirinya.
“Pembongkaran eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo itu tidak ada urusan dengan saya. Saya tidak tahu kapan dibongkar dan siapa yang membongkar, tiba-tiba sudah ada isu dan kabar saya yang menyuruh untuk bongkar bangunan itu. Inikan aneh,” tegas Wali Kota Gorontalo.
Tidak hanya itu lanjut Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, bahkan dirinya pun tidak pernah menyuruh bawahannya untuk membongkar bangunan eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo.
“Saya tidak pernah menyuruh untuk membongkar bangunan eks Rumah Jawatan. Saya hanya mencabut SK yang ditanda tangani Marten Taha (Wali Kota Gorontalo sebelumnya.red) pada tahun 2020,” ungkap Wali Kota Adhan.
Alasan kenapa Ia mencabut SK yang diterbitkan era Kepemimpinan Marten Taha sebagai Wali Kota Gorontalo saat itu, karena menurut Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, tidak sesuai dengan UU Nomor 11 tahun 2010.
Polemik cagar budaya tersebut bermula ketika pemilik lahan yang mengantongi sertifikat mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Kota Gorontalo ke Pengadilan Negeri Gorontalo.
Dalam perkara tersebut, Pengadilan Negeri Gorontalo memerintahkan Pemerintah Kota Gorontalo untuk meninjau kembali Surat Keputusan (SK) tahun 2020 tentang penetapan sejumlah objek sebagai cagar budaya.
Menindaklanjuti putusan tersebut, Pemerintah Kota Gorontalo kemudian menerbitkan SK tahun 2025 yang mencabut SK penetapan cagar budaya tahun 2020.
Adhan menjelaskan, penerbitan SK pencabutan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2010. Dalam aturan tersebut, kata dia, terdapat empat objek yang ditetapkan sebagai cagar budaya di Gorontalo.
Keempat objek itu yakni Kantor PT Pelni Gorontalo, Kantor Pos Gorontalo, Makam Raja Blongkod, dan Makam Nani Wartabone.
Adhan juga menyinggung sejarah eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo yang menjadi objek polemik. Ia menyebut, tidak terdapat peristiwa sejarah berupa rapat Komite 12 di lokasi tersebut sebagaimana disebut oleh sejumlah pihak.
“Rapat Komite 12 di rumahnya Kusno Danupoyo yang berlokasi di depan Gedung Nasional. Saya juga sudah ketemu dengan saksi sejarah waktu barusan di Jakarta, yakni Zain Badjeber,” pungkas Adhan.(bm/habari.id).






