Menyoal Status Hukum Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo

oleh
oleh
Ardy Wiranata, SH., MH.

Oleh: Ardy Wiranata, SH., MH.

HABARI.ID I Akhir-akhir ini masyarakat Gorontalo ramai memperbincangkan status hukum Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo. Perdebatan tersebut berkembang pada beberapa isu: apakah bangunan tersebut merupakan Cagar Budaya, apakah penetapannya sah, apa akibat hukumnya terhadap pemilik tanah. 

Menurut hemat penulis, persoalan ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan sejarah ataupun persepsi publik. Status sebuah bangunan sebagai Cagar Budaya adalah status hukum yang lahir melalui mekanisme administratif tertentu, sehingga pembahasannya harus diletakkan pada tiga hal sekaligus: substansi, prosedur, dan kewenangan.

Ada persoalan hukum yang harus dilihat secara runut, administratif, dan normatif. Dengan demikian, kita harus berhati-hati agar kecintaan terhadap sejarah tidak kemudian membuat kita keliru memahami hukum, tetapi pada saat yang sama kepentingan terhadap kepastian hukum juga tidak boleh digunakan untuk mengabaikan nilai sejarah dan kepentingan pelestarian.

Cagar Budaya bukan Semata-Mata Persoalan Bangunan Tua

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya merupakan dasar utama pengaturan mengenai Cagar Budaya. Undang-undang tersebut mengatur secara khusus mengenai kriteria, pemilikan dan penguasaan, pendaftaran, pengkajian, penetapan, pencatatan dalam Register Nasional, pelestarian, pemanfaatan, pengawasan, sampai dengan pengalihan kepemilikan Cagar Budaya.

Sebuah bangunan tua yang memiliki nilai sejarah tentu patut dihormati dan dilestarikan. Tetapi nilai sejarah semata tidak boleh serta-merta disamakan dengan status hukum sebagai Cagar Budaya.

status hukum tidak lahir hanya dari narasi sejarah, tetapi dari fakta sejarah yang kemudian dituangkan ke dalam proses dan keputusan administratif yang sah.

UU Nomor 11 Tahun 2010 dan peraturan turunannya yakni PP No 1 Tahun 2022 mengatur adanya mekanisme penyelenggaraan registrasi nasional mulai dari pendaftaran Obyek yang diduga sebagai Cagar Budaya (ODCB) pengkajian ODCB, Penetapan ODCB, pencatatan Cagar Budaya, Pemeringkatan Cagar Budaya, penghapusan hingga Pengalihan hak kepemilikan dan Pengawasan.

Tentunya hal ini perlu kita luruskan, bahwa Penetapan atas Cagar budaya tidak bisa hanya dipahami secara parsial tanpa melihat prosedur administrasi dan Status kepastian Hukumnya. 

Jika kita melihat prosedur atas penetapan status Eks Rumah Jawatan Kantor Pos itu masih dalam tahapan Obyek yang Diduga sebagai cagar budaya (ODCB) dan belum ditetapkan dan diregistrasi secara Nasional. 

Bahwa tahapan penetapan registrasi nasional atas status Cagar Budaya belum bisa disematkan kepada Eks Rumah Jawatan. Karena tahapan administrasi belum selesai dikerjakan. 

Eks Rumah Jawatan Kantor pos belum masuk ke wilayah Penetapan, pemeringkatan maupun penghapusan dan pengalihan hak sebagai Cagar Budaya. Masih sampai pada tahapan pengkajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya tingkat Kota Gorontalo dan penetapan ditingkat Kota Gorontalo. 

Dalam hal ini, ada tahapan administrasi yang tidak selesai dilaksanakan dan dikerjakan. Masih terdapat lanjutan tahapan dan kewajiban administratif lainnya hingga bisa mendapatkan predikat Cagar Budaya teregistrasi secara Nasional.

Sehingganya beralasan ketika Eks Rumah Jawatan  kantor pos bukan dianggap sebagai Cagar Budaya. Karena proses administrasi dan kepastian hukum atas penetapannya belum selesai dikerjakan. 

MENYOAL PEMBATALAN SK OLEH WALIKOTA GORONTALO

Terkait pembatalan SK Walikota tentang penetapan cagar budaya Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo tidak bisa dimaknai secara sederhana, ada peristiwa panjang hingga mengapa Walikota Gorontalo membatalkannya. 

Pertama, secara prinsip administrasi negara, pejabat yang mengeluarkan keputusan dapat pula mencabut keputusan tersebut. Tindakan walikota membatalkan Keputusan ialah sebuah jalan konstitusional dan sah secara hukum.

Apalagi pencabutan SK tersebut diawali dengan adanya Gugatan ke Pengadilan Negeri Gorontalo oleh Pemilik Lahan, hingga memperoleh putusan dan perintah dari Pengadilan untuk meninjau kembali proses penerbitan SK tersebut.

Dalam konteks ini, ada pemahaman keliru bahwa Walikota mencabut tanpa ada dasar kewenangan hingga bertindak sewenang-wenang. Pemahaman ini perlu kita luruskan secara bersama, dalam hal ini tindakan walikota sudah sah secara hukum dan berdasarkan perintah dari Putusan Pengadilan. Maka dalam konteks  ini, Walikota membentuk tim pengkaji Surat Keputusan apakah penerbitannya sudah sesuai prosedur, apakah terdapat kekeliruan dalam penerbitannya.  

Setelah dilakukan pengkajian, terdapat kekeliruan mendasar atas penerbitan SK tersebut, maka dibatalkanlah SK tersebut. 

Sekali lagi, walikota tidak masuk ke ranah Kajian Cagar Budayanya, tapi lebih kepada kewenangan yang melekat dijabatannya untuk menerbitkan dan membatalkan SK tersebut. Dan hal itu sah secara konstitusional. 

Bagaimana status kepemilikan terhadap Obyek yang diduga sebagai Cagar Budaya

UU Nomor 11 Tahun 2010 justru mengenal konsep kepemilikan dan penguasaan Cagar Budaya. Bahkan Pasal 33 ayat (2) menyebutkan bahwa setelah tercatat dalam Register Nasional Cagar Budaya, pemilik Cagar Budaya berhak memperoleh jaminan hukum berupa surat keterangan status Cagar Budaya dan surat keterangan kepemilikan berdasarkan bukti yang sah. 

Dengan demikian, status Cagar Budaya dan status kepemilikan merupakan dua persoalan hukum yang berbeda. Sebuah objek dapat berstatus Cagar Budaya tanpa serta-merta menghapus hak kepemilikan privat yang diperoleh berdasarkan alas hak yang sah.

Jika benar Eks Rumah Jawatan kantor pos itu sudah berstatus sebagai cagar budaya, apakah ada pemberitahuan yang diterima oleh Pemilik tanah terkait dengan status Cagar Budaya ? Sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku ? 

Berikutnya, walaupun Eks Rumah jawatan sudah berstatus sebagai Cagar Budaya, apakah tim yang merumuskan dan mendaftarkan Eks Rumah jawatan kantor pos itu melibatkan pemilik tanah disaat pengajuan dan proses registrasinya sebagai cagar budaya ? 

Dari pertanyaan ini dengan fakta adanya gugatan ke Pengadilan, dapat disimpulkan secara sederhana bahwa hal itu tidak pernah diterima dan atau melibatkan pemilik lahan. 

Apalagi status cagar budaya tidak serta merta membatalkan dan atau mengakibatkan kepemilikan atas tanah tersebut berpindah ke negara. 

Mengapa Hak Kepemilikan tidak bisa di sepelekan, karena ini menyangkut hak keperdataan setiap orang. Dalam batasan tertentu, negara tidak bisa juga secara gampang mengklaim kepemilikan tanpa mempertimbangkan hak keperdataan. 

Inilah yang menjadi polemik hingga saat ini, tidak adanya keterlibatan secara proporsional kepada Pemilik lahan.

Ketentuan Pidana Cagar Budaya

Sesuai ketentuan di dalam UU no 11 tahun 2010, ketentuan pidana diterapkan kepada setiap orang yang merusak, memerintahkan pengrusakan hingga menyangkut Kewenangan yang ada pada pejabat jika terlibat dalam proses pengrusakan. 

Hanya saja, diketentuan Pidana itu menyebutkan soal “Cagar Budaya”. Jika menggunakan istilah cagar budaya, maka sudah barang tentu itu menyangkut status hukum atas obyek. Bagaimana bisa dikatakan cagar budaya dan dapat mempidanakan seseorang dan/atau pejabat jika status obyek belum sepenuhnya menjadi cagar budaya. 

Inilah kehati hatian dari Penyidik dalam melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Jangan sampai mereka melakukan tindakan hukum tanpa menelaah secara cermat terhadap status Obyek Cagar Budaya.(**).

Baca berita kami lainnya di