Wawali dan Wamendagri RI Kompak Bahas Digitalisasi Pajak dan Perizinan

oleh
oleh
Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel bersama Wamendagri RI, Bima Arya.(f/istimewa).

HABARI.ID, KOTA GORONTALO I Pemerintah Kota Gorontalo mendorong pembenahan sistem pendapatan daerah melalui penguatan digitalisasi pajak, retribusi, hingga perizinan usaha.  Langkah tersebut dinilai penting untuk memperluas basis penerimaan sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah.

Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel, saat mengikuti Forum Koordinasi Strategis Implementasi Kebijakan Peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) bagi pimpinan daerah series I yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2 hingga 4 September 2026.

Wawali Indra hadir didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Gorontalo, Zamronie Agus. Forum tersebut mengusung tema “Memperkuat Kepemimpinan Fiskal Daerah untuk Optimalisasi PAD yang Berkelanjutan, Berkeadilan dan Berbasis Data” dan diikuti kepala daerah, sekretaris daerah serta pimpinan perangkat daerah yang menangani pendapatan.

Menurut Wawali Indra, peningkatan PAD tidak cukup hanya dilakukan dengan mengejar target penerimaan. Pemerintah daerah perlu membangun sistem yang mampu memastikan seluruh potensi pendapatan terdata, terkelola dan diawasi secara transparan.

Salah satu hal yang menjadi perhatian Indra adalah sistem perizinan usaha berbasis online single submission (OSS).

Ia menilai integrasi OSS dengan sistem kementerian atau lembaga terkait masih perlu diperkuat. Kondisi tersebut, dia bilang, dapat menyulitkan pelaku usaha ketika melakukan perpanjangan izin, khususnya ketika berhadapan dengan persyaratan terkait klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI).

Wawali Indra berharap pembenahan sistem digital perizinan tidak sekadar menjadi perubahan administratif, tetapi benar-benar memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha. Kemudahan perizinan, kata dia, akan memberikan efek berantai terhadap perekonomian daerah.

“Digitalisasi perizinan harus benar-benar memberikan kemudahan bagi pelaku usaha. Dengan begitu investasi dapat tumbuh, lapangan kerja terbuka, ekonomi daerah bergerak dan pada akhirnya memberikan kontribusi terhadap peningkatan PAD,” ujarnya.

Selain perizinan, Wawali Indra menilai digitalisasi sistem pembayaran pajak dan retribusi daerah perlu terus diperluas. Ia mendorong agar Pemerintah Kota Gorontalo mengoptimalkan penggunaan QRIS dan berbagai kanal pembayaran non-tunai untuk seluruh jenis penerimaan daerah.

Menurutnya, sistem pembayaran digital dapat mempersempit ruang kebocoran penerimaan sekaligus meningkatkan transparansi dalam pengelolaan PAD.

“Pembayaran secara non-tunai juga penting untuk membangun kepercayaan wajib pajak dan masyarakat. Mereka harus yakin bahwa pajak dan retribusi yang dibayarkan benar-benar tercatat dan digunakan pemerintah untuk pembangunan,” kata Wawali Indra.

Forum Kemendagri tersebut juga menekankan perlunya perubahan pendekatan pemerintah daerah dalam mengelola PAD. Orientasi tidak lagi sebatas mengejar angka target penerimaan, melainkan membangun sistem pendapatan yang kuat dan berkelanjutan.

Sejumlah langkah yang menjadi perhatian antara lain pemetaan tax gap daerah, integrasi data lintas organisasi perangkat daerah dan instansi vertikal, penguatan validasi data, percepatan validasi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pengembangan digitalisasi pembayaran serta penguatan pengawasan.

Pemerintah daerah juga didorong menyusun prioritas reformasi PAD dengan menjadikan basis data sebagai salah satu fondasi utama.

Pendekatan tersebut diharapkan mampu menciptakan hubungan berkelanjutan antara peningkatan PAD, kapasitas fiskal, kualitas belanja pemerintah, pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.

Dengan demikian, PAD tidak semata-mata diposisikan sebagai target pendapatan tahunan, tetapi menjadi instrumen untuk memperkuat ketahanan fiskal dan membiayai pembangunan daerah.

Dari pelaksanaan Series I, pemerintah daerah diharapkan dapat memetakan berbagai persoalan regulasi dan implementasi PAD, mengidentifikasi kebutuhan penguatan data dan digitalisasi, menemukan peluang perluasan basis pajak serta retribusi, hingga menyusun prioritas reformasi PAD sebagai bahan pembahasan pada Series II.

Penguatan sistem tersebut diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang lebih mudah, meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan retribusi, sekaligus memperbesar kemampuan daerah dalam membiayai pelayanan publik dan pembangunan.(bm/habari.id).

Baca berita kami lainnya di