Tekan Angka Kemiskinan, Nur Arifin Siapkan Perbup Zakat

oleh
Kemiskinan
Bupati Moch.Nur Arifin (kanan) bersama ketua Baznas Trenggalek, Mahsun Ismail (kiri) saat penganugerahan Baznas Award di pendapa Trenggalek, Selasa (22/12/2020).[foto_istimewa]
banner 468x60

HABARI.ID, TRENGGALEK I Pemerintah Kabupaten Trenggalek terbilang cukup sukses dalam melakukan degradasi penanganan kemiskinan.

Melalui Gerakan Tengok Bawah Masalah Kemiskinan dan Kerentanan (GERTAK), kabupaten Trenggalek mampu menekan masalah kemiskinan. Dan kini, gerakan tersebut telah menjadi rujukan Nasional.

Kesuksesan ini tentunya tidak lepas dari peran serta zakat, infaq dan sedekah yang selama ini dikelola BAZNAS Trenggalek yang digagas oleh Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin.

Bahkan untuk merangsang jajarannya bersedekah dalam membantu penanganan kemiskinan, pemimpin muda ini rela menyerahkan seluruh gajinya kepada BAZNAS. Dan sekarang ini hasilnya cukup terasa.

Sampai pertengahan Desember 2020 ini menurut Ketua BAZNAS Trenggalek, Machsun Ismail, terkumpul zakat, infaq dan sedekah lebih dari Rp. 5 miliar.

Untuk memudahkan serta membantu dalam pengumpulan zakat untuk penanganan kemiskinan ini, Bupati Trenggalek tengah menyiapkan payung hukum yang lebih kuat yaitu Peraturan Bupati (Perbup) Zakat.

“Perbup zakat, salah satunya terkait undang-undang zakat, adalah untuk melindungi dan semata-mata bagian dari rukun Islam, tuntunan agama dan menjalankan undang-undang zakat,” terang Bupati Mochamad Nur Arifin di Pendapa Manggala Praja Nugraha Trenggalek, Selasa (22/12/2020).

“Nanti kita segera akan membuat perbup. Sehingga ketika bendahara nanti memotong sudah ada persetujuan PNS,” imbuhnya.

Selama ini masih menggunakan manual, gaji diterimakan, kemudian yang bersangkutan menunaikan zakatnya.

“Sedangkan dengan Perbup Zakat ini sudah sesuai dengan ajaran Islam dalam hal menunaikan zakat. Kemudian nanti bendahara bisa langsung melakukan pemindahbukuan langsung ke rekening Baznas,” tandasnya.(Sar/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan