Sah! Gubernur Teken SK Hasil Evaluasi Rancangan APBD Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2026

oleh
oleh
Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel.(f/istimewa).

HABARI.ID, PEMPROV I Tepat Rabu (24/12/2025) Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, secara resmi menandatangani SK (Surat Keputusan) hasil evaluasi RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah), baik kabupaten dan kota untuk tahun anggaran 2026. Hal ini seperti disampaikan Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel, saat di hubungi terpisah melalui selular. 

Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo jelaskan, bukan tanpa alasan kenapa Gubernur baru menandatangani SK hasil evaluasi rancangan APBD kabupaten dan kota tahun anggaran 2026 ini. 

“Memang benar berdasarkan regulasi yang ada hasil evaluasi rancangan APBD ini sudah harus di terima pemerintah daerah kabupaten dan kota, pada jangka waktu 15 hari kerja dalam artian Selasa (23/12/2025) kemarin sudah di terima. Akan tetapi, perlu diketahui bersama dokumen rancangan APBD kabupaten dan kota tahun 2026 ini jauh sebelumnya sudah kami usulkan serentak ke Kemendagri RI, dan baru Senin (15/12/2025) pekan kemarin dilakukan evaluasi melalu zoom oleh Kemendagri RI,” terang Kaban Keuangan. 

Meski sempat terjadi keterlambatan Badan Keuangan Provinsi Gorontalo terus memaksimalkan kinerja mereka, dalam rangka mempercepat penuntasan evaluasi randangan APBD kabupaten dan kota tersebut. Upaya yang dilakukan Badan Keuangan Provinsi Gorontalo sendiri, satu diantaranya proses TTE dibeberapa instansi terkait sembari menunggu hasil evaluasi rancangan APBD kabupaten dan kota, yang sudah diusulkan ke Kemendagri RI. 

“Kami paham dengan regulasi yang ada, tetapi ini kondisional juga, kami menunggu hasil dari Kemendagri RI. Nah, sembari menunggu hasil evaluasi dari Kemendagri RI, kami memaksimalkan proses TTE di beberapa instansi terkait. Dan hasil evaluasi rancangan APBD kabupaten kota dilakukan Kemendagri RI, serentak kami terima Selasa (23/12/2025) kemarin dan pada hari ini Rabu (24/12/2025) sudah di tandan tangani Pak Gubernur Gorontalo,” papar Kaban Keuangan. 

Terakhir Kaban Keuangan Provinsi Gorontalo sampaikan, setelah seluruh pemerintah daerah baik kabupaten dan kota menerima dokumen hasil evaluasi rancangan APBD tahun 2026 tersebut, diberikan waktu selama tuju hari untuk menyempurnakan. 

“Setelah seluruh pemda kabupaten dan kota menerima hasil evaluasi ini, kami beri waktu tujuh hari kerja untuk menyempurnakannya untuk kepentingan permintaan nomor registrasi. Kami juga berharap, seluruh pemerintah daerah kabupaten dan kota untuk tidak menganggap remeh isi rekomendasi dalam hasil evaluasi tersebut, dan menindak lanjuti isi rekomendasi. Karena isi rekomendasi tersebut akan memberikan pengaruh positif terhadap pelaksanaan tata kelola keuangan daerah, namun jika isi rekomendasi itu diabaikan, maka bisa berdampak fatal di pemerintahan daerah tersebut,” pungkasnya.(bm/habari.id).

Baca berita kami lainnya di