HABARI.ID I Ada beberapa rekomendasi yang dipaparkan Covid-19 Crisis Center UNG pada evaluasi PSBB Jilid 3 yang digelar Sabtu (13/06/2020). Beberapa point yang jadi rekomendasi ini tetap masih memberi penekanan pada perlu adanya upaya dan langkah yang lebih serius dalam penanganan penularan dan penyebaran Covid-19.
Rekomendasi tersebut lahir berdasarkan analisis data dan fakta selama pelaksanaan PSBB jilid 3 di Gorontalo. Pada presentasi yang disampaikan Ketua Covid-19 Crisis Center UNG, Eduart Wolok di hadapan Forkopimda, mengungkap data hasil kajian dan analisa berdasarkan pendekatan epidemiologi, mobilitas penduduk, analisis ekonomi, linguistik, sosio-antropologis, dan hukum.
Gambaran terkini tentang kondisi penyebaran dan penularan Covid-19 di Gorontalo, diungkap melalui pendekatan epidemiologi berdasarkan fakta sebaran kasus positif, trend kasus positif fluktuatif dan kasus kumulatif Covid-19 serta beberapa fakta lainnya selama penerapan PSBB jilid 3.
Pada kesempatan tersebut, Eduart menyampaikan, per tanggal 12 Juni 2020, nilai Rt Gorontalo sebesar 1,62 yang artinya jika nilai Rt > 1, maka setiap satu orang yang Positif Covid-19 dapat menularkan pada lebih dari satu atau dua orang sehingga jumlah kasus Covid-19 dan masih akan terus bertambah dan eksponensial.
“Memang tanggal 7 Juni kita berada di Rt 1.12, namun pada tanggal 12 ada kenaikan angka Rt. Artinya potensi penularan masih tinggi dan eksponensial karena 1 orang Positif Covid-19 dapat menularkan pada lebih dari dua orang lainnya,” jelas Eduart Wolok.
Padahal, jika misalnya dilakukan pelonggaran sesuai dengan standar World Health Organization (WHO) bahwa Rt < 1 harus bertahan selama 2 minggu. Begitu pula dengan jumlah penurunan trend kasus positif minimal 50% selama 3 minggu sejak puncak terakhir.
Rasio kasus konfirmasi positif menurun selama 2 minggu dan harus ada penurunan jumlah kematian (Covid-19) selama 2 minggu terakhir. Merujuk pada standar WHO, maka pandemi Covid-19 di Gorontalo belum bisa dikategorikan terkendali.
Karena itu, Covid-19 Crisis Center UNG juga merekomendasikan agar penegakan kepatuhan harus dioptimalkan.
Apalagi saat masih pelaksanaan PSBB jilid 3 banyak pelanggaran terhadap protokol yang telah ditetapkan pada Peraturan Gubernur. Selain itu, perlu pelibatan komunitas dan masyarakat secara aktif dalam penanganan pandemi.
“Rakyat dan berbagai organisasi masyarakat sipil harus dilibatkan dalam penanganan ini, karena kuncinya adalah partisipasi publik …,”
“Tidak boleh hanya pemerintah saja. Tanpa partisipasi publik, maka dipastikan penanganan pandemi akan gagal,” ujar Eduart Wolok.(rls/fp/habari.id)