HABARI.ID I Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau tambang emas ilegal di Provinsi Gorontalo disebut telah tersebar secara masif di empat wilayah kabupaten utama, yakni Pohuwato, Bone Bolango, Boalemo, dan kawasan Boliyohuto di Kabupaten Gorontalo.
Temuan tersebut mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Gorontalo dalam Kepungan Tambang Emas Ilegal” yang digagas Forum Pecinta Alam Gorontalo (FPAG) pada Rabu malam (17/6/2026).
Forum ini menghadirkan akademisi, aktivis lingkungan, dan jurnalis untuk membedah dampak tambang ilegal dari berbagai perspektif, mulai dari kerusakan ekologis, tata ruang, hingga ketimpangan akses ekonomi.
Dalam pemaparan data di forum tersebut, aktivitas PETI di Gorontalo dijelaskan tidak hanya terkonsentrasi di satu titik, melainkan tersebar luas di berbagai kecamatan dan desa dengan karakter kerusakan yang berbeda-beda di tiap wilayah.
Di Kabupaten Pohuwato, wilayah ini disebut sebagai salah satu pusat aktivitas tambang ilegal terbesar dengan penggunaan alat berat seperti eskavator yang bahkan telah merambah kawasan sensitif.
Aktivitas tersebut tersebar di Kecamatan Popayato yang menyebabkan sedimentasi lumpur parah di sepanjang aliran Sungai Popayato, kemudian di Taluditi yang kini mengalami penggundulan kawasan hutan perbukitan.
Selain itu, aktivitas juga terpantau di Buntulia, Marisa, hingga Dengilo yang bahkan disebut telah mengepung area permukiman dan perkebunan warga. Di Kecamatan Marisa, salah satu titik yang disorot berada di Desa Teratai, sementara di Kecamatan Buntulia aktivitas juga terjadi di Desa Taluduyunu.
Sementara itu di Kabupaten Bone Bolango, aktivitas tambang emas ilegal didominasi pertambangan rakyat berbasis lubang galian tradisional atau kamp penambang yang berada di kawasan perbukitan.
Titik paling dominan berada di Kecamatan Suwawa Timur, khususnya kawasan pedalaman Desa Tulabolo dan sekitarnya, yang dikenal sebagai area titik bor dan kamp penambang rakyat di wilayah perbukitan yang rawan longsor.
Di Kabupaten Boalemo, aktivitas tambang ilegal mulai berkembang dengan pola penggunaan alat berat di kawasan perbukitan dan aliran sungai. Aktivitas tersebut terdeteksi di Kecamatan Dulupi, tepatnya Dusun Sambati Desa Dulupi, serta di Kecamatan Paguyaman yang berada di Desa Saripi.
Adapun di Kabupaten Gorontalo, aktivitas penambangan liar juga dilaporkan telah menyasar kawasan hutan lindung di wilayah Boliyohuto. Titik operasionalnya berada di Kecamatan Mootilango, tepatnya di area hutan Boliyohuto, Dusun Pasir Putih, Desa Pilomonu.
Perwakilan Japesda, Renal Husa, menyoroti langsung dampak aktivitas PETI terhadap lingkungan, terutama kondisi sungai di wilayah Kabupaten Pohuwato.
Ia menjelaskan bahwa air Sungai Desa Teratai kini mengalami kekeruhan akibat aktivitas pertambangan emas ilegal yang berlangsung di sekitarnya.
“Air Sungai Desa Teratai keruh gara-gara aktivitas PETI di wilayah itu. Biasanya ketika ada lahan yang ada kandungan emasnya, akan jadi sasaran penambang lokal yang sebetulnya sudah menggunakan ekskavator,” ujar Renal.
Menurutnya, pola tambang emas ilegal di lapangan bergerak mengikuti kandungan emas tanpa mempertimbangkan daya dukung lingkungan. Ketika kandungan emas habis, lahan ditinggalkan dalam kondisi rusak dan tidak lagi produktif.
“Nah masalahnya timbul jika tanahnya sudah tidak mengandung emas, dan sudah tidak bisa dikelola lagi, lalu apa yang mau diwariskan ke anak cucu nanti. Apakah harus dihabiskan di generasi kita? Bagaimana dengan generasi mendatang, apakah kita tidak akan sisakan apa-apa. Bisa jadi generasi mendatang akan mewarisi kemiskinan,” kata dia.
Dari perspektif akademik, Kaprodi Perencanaan Wilayah dan Kota Fakultas Teknik Universitas Negeri Gorontalo, Sri Sutarni Arifin, menyoroti perbedaan mendasar antara tambang legal dan ilegal yang kerap disalahpahami publik.
Ia menjelaskan bahwa perbedaan utama keduanya terletak pada aspek dokumen dan batas wilayah konsesi. Namun secara dampak, keduanya tetap berpotensi menimbulkan kerusakan serius apabila tidak berbasis pada kajian tata ruang.
“Mungkin banyak yang bertanya kita banyak bercerita soal lingkungan, kebetulan visi keilmuan kami berbasis lingkungan, sehingga kami concern ke situ. Diskusi malam ini tambang ilegal, tapi saya mau menyoroti perbedaan tambang ilegal dan legal. Sebenarnya apa bedanya? Bedanya cuma di dokumen saja,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tambang legal memiliki batas wilayah konsesi yang jelas dan terbatas, sementara tambang ilegal bergerak lebih bebas tanpa batasan ruang.
“Secara di atas kertas yang legal karena punya dokumen jelas sekali batas wilayah konsesinya, hanya bisa berapa hektar. Sebaliknya ilegal lebih bebas mengeksplorasi di mana saja,” katanya.
Menurutnya, kondisi ini berdampak pada tingkat kerusakan yang lebih luas pada tambang ilegal karena tidak mempertimbangkan kesesuaian lahan sejak awal.
“Sehingga memang secara tidak langsung dampaknya jauh lebih besar karena tidak dalam sudut pandang kewilayahan, pastilah tambang ilegal tidak berbasis kesesuaian lahan karena tidak dikaji lebih awal apakah lahannya sesuai untuk tambang,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa tidak semua wilayah yang mengandung mineral otomatis layak untuk ditambang, terutama di tengah perubahan iklim yang berdampak pada ketersediaan air bersih.
“Perlu digarisbawahi, satu wilayah mengandung mineral tapi belum tentu kajiannya sesuai untuk ditambang. Di era perubahan iklim, dengan adanya tambang ini ke depan bisa jadi akan kesulitan mendapatkan sumber air bersih,” tambahnya.
Jurnalis lingkungan Sarjan menyoroti struktur sosial dan ekonomi di balik aktivitas tambang emas, termasuk dominasi pemodal dalam praktik pertambangan rakyat.
Ia mencontohkan bahwa usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di sejumlah daerah sering kali tidak sepenuhnya dikuasai masyarakat lokal, melainkan pihak bermodal.
“Ada buruh tambang, pemodal, ataupun investor lainnya. Contoh kecil ada sekitar 10 blok diusulkan IPR di Pohuwato, coba siapa yang memiliki ini? Siapa yang mengusulkan ini? Biasanya bukan warga, tapi yang punya modal,” ujarnya.
Ia juga menilai bahwa buruh tambang sering tidak memiliki akses ekonomi maupun administratif untuk terlibat dalam pengelolaan izin tambang.
“Yang saya tahu adalah oknum pejabat setempat. Artinya yang punya duit saja yang bisa mengurus IPR ini. Buruh tambang justru kadang tidak memiliki kemampuan finansial untuk mengakses,” katanya.
Sarjan turut menyoroti lemahnya efek jera terhadap pelanggaran tambang ilegal, termasuk aktivitas yang masuk kawasan hutan lindung tanpa penindakan tegas.
Ia juga memaparkan dampak nyata di lapangan, salah satunya di wilayah Duhiadaa, Pohuwato, di mana sekitar 400 hektare lahan dilaporkan tidak lagi dapat ditanami akibat kerusakan tambang ilegal.
“Jika kita melihat di lokasi misalnya di Duhiadaa, ada sekitar 400 hektare yang tidak bisa ditanam lagi karena aktivitas tambang ilegal,” ujarnya.
Selain itu, ia mengungkap adanya tekanan sosial yang membuat warga di wilayah terdampak enggan bersuara.
“Warga di hilir paling sulit suara mereka didengar. Mereka paling banyak biasanya ditekan, jangan sampai masalah ini soal tambang. Di Pohuwato, ketika petani ditanyai terkait kerusakan lahan, mereka tak berani menjawab itu karena tambang. Karena memang ada tekanan,” kata Sarjan.
Diskusi FPAG ini menegaskan bahwa tambang emas ilegal di Gorontalo telah berkembang menjadi persoalan struktural yang mencakup kerusakan lingkungan skala luas, perubahan bentang alam, ketimpangan akses ekonomi, hingga tekanan sosial terhadap masyarakat di wilayah terdampak.(bm/habari.id).







