Korsupgah KPK: Selesaikan Perbup Tentang Tax Online System

oleh
KPK, Tax Online System.
Ketua Tim Korsupgah KPK RI Maruli Tua.
banner 468x60
HABARI.ID I Ketua Tim Korsupgah KPK RI Maruli Tua, meminta para Bupati se Provinsi Gorontalo untuk menyelesaikan Perbup (Peraturan Bupati) mengenai Tax Online System. Untuk mempercepat dan peningkatan pendapatan asli daerah, dari sektor pajak pada restoran, hotel dan tempat hiburan.

Maruli mengungkapkan bahwa, dari data yang ada di Korsupgah KPK baru Pemerintah Kota Gorontalo yang telah menyerahkan Perwako Tax Online System, dan masih ada lima Kabupaten yang belum menuntaskan Perpub Tax Online System.

“Terus terang kami kecewa. Harusnya hari ini semua kepala daerah sudah menyampaikan namanya peraturan bupati tentang implementasi tax online system …”

“Tapi tadi, baru Pemerintah Kota Gorontalo yang sudah ada. Jadi kami kasih batas waktu maksimal Jumat. Lebih lengkap lagi Jumat pukul 17.00 Wita, itu harus sudah diserahkan ke KPK. Kalau tidak selesai juga kerjasamanya itu kita evaluasi,” jelas Maruli.

Maruli juga menyampaikan bahwa aplikasi untuk monitoring dan evaluasi system pajak daring, sudah siap dijankan dan Bank Sulutgo telah mempersiapkan.

Kabupaten dan kota hanya pembinaan dan mengawasi untuk menjelaskan agar pemilik hotel dan restoran menggunakan alat rekam pajak.

“lalu pengawasan adalah memastikan alat itu berfungsi digunakan. Kalau sampai aplikasi itu sengaja tidak diaktifkan atau dirusak, itu ada sangsinya bahkan sampai ke pencabutan izin usaha …”

“kalau menggunakan system pajak daring itu sudah jelas. Seperti kalua kita makan di restoran kita sebenarnya sudah menitipkan 10 persen pajak daerah …”

“Misalkan kita makan limapuluh ribu, limaribu itu sudah kita titipkan tapi kita yakin tidak limaribu itu sampai …”

“Maknnya dengan alat rekam pajak ini kita pastikan terdokumentasi mulai dari uang itu dibayarkan sampai disetorkan ke kas daehah,” pungkas Maruli Tua.(sodik/habari.id).

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan