HABARI.ID, POHUWATO I Kabar yang menyebutkan adanya penggelapan dana Pilkada di KPU Kabupaten Pohuwato, dibantah.
“Tidak ada penggelapan dana Pilkada, itu tidak benar,” ungkap Kisman Mooduto, Sekretaris KPU Kabupaten Pohuwato sebagaimana dilansir read.id.
Dia menjelaskan, sekertariat KPU Pohuwato masih sementara proses perampungan laporan pertanggungjawaban terkait penggunaan anggaran tahapan Pilkada, yang pada bulan Maret sempat tertunda.
Tahapan Pilkada sempat ditunda karena Pandemi Covid-19. Sehingganya, secara administratif, KPU harus membuat laporan pertanggungjawaban.
Karena Pandemi Covid-19, seluruh transaksi pengeluaran dana untuk kebutuhan Pilkada 2020, dihentikan dan dilanjutkan dengan membuat pertanggungjawaban.
“Kami sudah mengusulkan pengesahan anggaran atau SP2HL (Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung) dan sudah keluar, sehingga sudah ada realisasi, itu artinya anggaran sudah bisa dimanfaatkan,” ungkapnya.
Menurutnya, kalau pihak sekretariat KPU tidak membuat laporan pertanggungjawaban, terkait penggunaan anggaran akibat tertundanya tahapan Pilkada, maka secara otomatis, tahapan saat ini, KPU Pohuwato tidak bisa menggunakan anggaran, untuk kelanjutan tahapan.
“Saat ini tahapan telah berlanjut, dan secara administrasi dana hibah tidak ada masalah, artinya memang tidak benar berita soal penggelapan anggaran, tahapan sudah berlanjut secara administrasi tidak ada masalah,” jelas Kisman Mooduto.(fp/habari.id)