Ketika Praktik Percaloan Sertifikat Tanah di BPN Tulungagung Terungkap

oleh
Praktik Percaloan
H alias Har, pegawai BPN Kabupaten Tulungagung saat diwawancara.[foto_istimewa]
banner 468x60
HABARI.ID, TULUNGAGUNG I Mulai dari proses birokrasi yang panjang dan membutuhkan waktu lama, hingga adanya dugaan praktik percaloan pada urusan-urusan agraria, masih menjadi momok pada pelayanan di BPN.

Tak sedikit masyarakat yang (masih) merasakan betapa panjang dan ribetnya urusan hanya untuk mendapat secarik kertas yang jadi bukti kepemilikan tanah itu.

Praktik percaloan memang kerap terjadi di instansi-instansi pelayanan publik. Praktek percaloan seperti menjadi ‘jalur alternatif’ bagi orang-orang yang tak ingin ribet ngurus sertifikat tanah.

Praktik percaloan biasanya ada ‘orang dalam’ biasanya menawarkan jasa, menjanjikan proses yang cepat, lalu mengambil sedikit keuntungan (pungutan) sebagai upah.

Praktik percaloan kadang berjalan mulus, kadang tidak. Ibu Mei (25), warga desa Purworejo, kecamatan Ngunut, mengalami itu.

Ia yang memiliki sebidang tanah di desa Kalangan, kecamatan Ngunut itu, kecewa dan kesal karena pengurusan sertifikat tanahnya melalui seorang pegawai di bagian loket di BPN Tulungagung, tak kunjung selesai.

Padahal dia sudah melunasi semua biaya yang ditimbulkan dari pengurusan sertifikat tanah dan menyerahkan sejumlah uang ‘plus’ uang transport kepada oknum pegawai BPN Tulungagung berinisial H alias Har.

“Pembayaran Pajak Bumi Bangunan sudah saya bayar lunas melalui bank tahun lalu 2019. Dan Pak Har di bagian Loket, datang ke sini minta lagi uang sebesar Rp. 6 Juta di bulan September 2019 untuk pembayaran Pajak Pratama …,”

“Waktu diminta bukti pembayaran uang sebesar Rp. 6 Juta, H alias Har waktu ditanya hanya bilang, ‘Iya.. iya…’, tapi sampai sekarang tidak dikasih …,”

“Dan Kata pak Har kalau melalui dia, pengurusan sertifikat tanah akan cepat selesai. Waktu saya tanya sudah sampai mana proses pengurusan sertifikat tanah saya, dia hanya menjawab sudah naik (on prosess), gitu saja …,” tutur Mei, panjang lebar.

Usai wawancara dengan Ibu Mei, sekitar pukul 14.00 WIB, Kamis (09/07/2020), awak habari.id langsung meluncur ke kantor BPN Tulungagung di jalan P. Diponegoro No. 109 dan 115, untuk menemui H alias Har, pegawai BPN di bagian loket, sebagai upaya konfirmasi atas dugaan praktik percaloan itu.

Har berhasil ditemui. Dia pun bersedia untuk diwawancarai seputar urusannya dengan Ibu Mei tentang pengurusan sertifikat tanah yang sudah hampir setahun belum selesai.

Keterangan H alias Har, telah menguatkan adanya dugaan praktik percaloan. H alias Har mengakui soal uang Rp. 6 Juta yang dimintanya dari Ibu Mei, kemudian merincinya.

“Iya, saya minta uang Rp. 6 Juta. Itu pun untuk pembayaran pajak pratama sebesar Rp. 3,5 Juta, uang pendaftaran di loket Rp. 1,5 Juta. Dan yang Rp. 1 Juta uang transport,” akuinya.

Pembuatan Sertifikat Ibu Mei, lanjut Har, sudah berproses. “Hari ini baru saya masukan berkasnya, karena kendala Covid-19 …,”

“Berkas masuk pertama ke saya sekitar September 2019, dan hari ini berkas barusan saya masukkan. Kenapa terlambat, ya karena kendala Covid-19,” terangnya.(fal/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan