HABARI.ID I Kekosongan kursi DPRD Kota Gorontalo atas meninggalnya salah satu anggota komisi B Almarhumah Samsia Mohi dari Fraksi Gerindra akan segera terisi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat ini pihak DPRD sudah melayangkan surat pemberhentian anggota DPRD kepada pemerintah kota Gorontalo, dan meminta hal ini untuk meneruskannya kepada Gubernur Gorontalo.
Ini dilakukan oleh pihak DPRD dengan mengacu pada peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, kabupaten, dan kota pada BAB 9 pasal 9 tentang pemberhentian antarwaktu, penggantian antarwaktu, dan pemberhentian.
Sekretaris Dewan Kota Gorontalo N.R. Monoarfa kepada Habari.id mengatakan penjelasan lebih dalam tekait dengan hal ini tertuang pada pasal 100 huruf B.
“Dimana partai politik harus menyurati kepada pimpinan DPRD dan hal ini sudah dilakukan oleh partai Gerindra dan sudah ditindaklanjuti oleh sekretariat DPRD,” ucapnya.
Lebih lanjut lagi dirinya menjelaskan berdasarkan PP nomor 12 tahun 2018 pada pasal 104 ayat 1 apabila anggota sudah meninggal dunia harus dilakukan pemberhentian terlebih dahulu sebelum melakukan PAW.
“Artinya, ketua DPRD menyurati kepada Walikota, kemudian Walikota meneruskan surat tersebut kepada Gubernur Gorontalo untuk mendapatkan pemberhentian secara resmi sebagai anggota DPRD walaupun beliau sudah almarhumah,” terangnya.
Disisi lain, saat ini pihak DPRD juga sudah melayangkan surat kepada KPU Kota Gorontalo untuk meminta data perolehan suara terbanyak berikutnya setelah Almarhumah Samsia Mohi.
“Sebelumnya, partai Gerindra telah melayangkan surat resmi kepada ketua DPRD terkait dengan usulan pemberhentian anggota atas nama Samsia Mohi sekaligus usulan PAW atas nama Onis Jafar Akuko,” tambahnya lagi.
Untuk memaksimalkan hal tersebut, pihak DPRD Kota Gorontalo juga sudah melakukan lintas koordinasi dengan bagian pemerintahan eksekutif agar kekosongan kursi di DPRD segera terisi. (Dyt/Habari.id)