TPS3R di Kota Gorontalo Dialihfungsikan, Susanto Minta Evaluasi Menyeluruh

oleh
oleh
HABARI.ID I DEKOT I Dugaan alihfungsi aset pemerintah daerah, yakni TPS3R atau Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip Reduce, Reuse, Recycle di Kota Gorontalo menjadi sorotan Komisi II DPRD Kota Gorontalo.

Dalam perjalanan rapat lanjutan pembahasan terkait evaluasi PAD (Pendapat Asli Daerah) Semester II, di Aula Utama DPRD Kota Gorontalo Anggota Komisi II Susanto Liputo tegas meminta, untuk evaluasi menyeluruh terkait pengelolaan aset TPS3R.

“Mengingat bidang aset adalah domain kerjanya Komisi II DPRD Kota Gorontalo, maka kami meminta Pak Ketua, untuk kemudian melakukan evaluasi menyeluruh pengelolaan TPS3R. Sebab, tidak sedikit aset TPS3R dialihfungsikan, bahkan beredar di rumah pengelola,” tegas Susanto.

Selain itu tambah Susanto Luputo, mengenai pengelola TPS3R sampai dengan saat ini tidak ada kejelasan. Karena, sesuai laporan yang Ia terima pengelola TPS3R bukan lain yang tertera dalam SK.

“Bukan hanya aset saja yang harus dievaluasi, tetapi pengelolanya juga. Sebab, laporan kami terima mereka mengelola di TPS3R bukan lagi orang-orang yang ada dalam SK,” papar Susanto.

“Kami juga meminta aparat kelurahan dan kecamatan, untuk mendata rumah-rumah yang menjadi tempat penampung sampah. Karena hal tersebut akan menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat,” timpalnya menutup.(bm/habari.id).

Baca berita kami lainnya di