Umumkan Calon Bupati Terpilih, DPRD Trenggalek Gelar Rapat Paripurna

oleh
Bupati Terpilih Trenggalek
banner 468x60

HABARI.ID,TRENGGALEK I DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Terpilih dalam Pemilihan Serentak Lanjutan tahun 2020.

Rapat Paripurna yang berlangsung secara virtual ini, sekaligus pengumuman masa akhir jabatan Bupati Trenggalek periode 2019-2021.

Ketua DPRD Trenggalek Samsul Anam sekaligus sebagai pimpinan rapat mengatakan, rapat paripurna kali ini ada 2 agenda.

“Hari ini kita melakukan rapat Paripurna yang merupakan rangkaian dari pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 …,”

“Agenda hari ini ada 2 yakni pengumuman keputusan KPU terkait pasangan calon Bupati terpilih Trenggalek. Dan pengumuman pemberhentian kepala daerah masa jabatan sebelumnya (2019-2021),” ucap Samsul Anam usai rapat paripurna, Selasa (26/01/2021) siang.

DPRD Trenggalek
Ketua DPRD Trenggalek sekaligus pimpinan rapat Samsul Anam saat memberi keterangan usai rapat Paripurna, Selasa 26/01/2021).[foto_habari.id]
Kedua agenda tersebut, kata Samsul, merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dan juga Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

“Dari undang-undang itu salah satunya menyebutkan bahwa sejak KPU mengumumkan dan menetapkan hasil rekapitulasi Pilkada, maka 5 hari sejak penetapan, DPRD harus menyampaikan pengumuman tersebut dalam rapat Paripurna,” ucapnya.

Seperti yang terlihat dalam rapat Paripurna tersebut, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek terpilih yakni Mochamad Nur Arifin-Syah M. Natanegara mengikuti jalannya rapat secara virtual.

“Kemarin memang kita sudah sepakat, bahwa pada hari ini kita akan menggelar rapat Paripurna. Namun mengingat kondisi terkini, akhirnya kita dapat mengikutinya secara virtual,” sambung Samsul.

Hasil Paripurna akan Diteruskan ke Gubernur

Untuk tahapan selanjutnya, pihak DPRD Trenggalek akan mengirimkan hasil pengumuman ini bersama surat-surat dari KPU ke Mendagri melalui Gubernur.

“Mengingat dalam hal ini Gubernur merupakan wakil pemerintah pusat di daerah, maka kita akan meneruskan hasil rapat Paripurna ini segera mendapat pengesahan dan penetapan …,”

“Sekaligus surat keputusan Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek periode 2021-2024 yang sah,” kata Samsul.

Samsul juga menyampaikan, proses pemberhentian jabatan Bupati Trenggalek ini nantinya akan dilakukan setelah proses pelantikan.

“Setelah Pelantikan Bupati yang baru, maka akan turun surat pemberhentian Bupati lama.Tanggal 17 Februari 2021, kita akan gelar pelantikan Bupati Trenggalek Terpilih. Sekaligus memberhentikan Bupati periode sebelumnya,” tutup Samsul.(Sar/habari.id) 

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan