Pemkot Mojokerto Bersama Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan Barang Kena Cukai ilegal sebanyak 4,9 Juta Batang Rokok

oleh
oleh

HABARI.ID, KOTA MOJOKERTO – Pemerintah Kota Mojokerto bersama Satpol-PP Kota Mojokerto & Bea Cukai Sidoarjo menggelar acara
Pemusnahan Barang Milik Negara hasil penindakan Terhadap barang Kena Cukai ilegal, pada Kamis (23/10).
Kegiatan ini dilaksanakan secara simbolis di Balai Kota Mojokerto dan dimusnahkan secara keseluruhan di PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) Desa Lakardowo Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Wali Kota Mojokerto Rachmad Sidharta Arisandi, Kepala Bea Cukai Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I Untung Basuki, plt Kasatpol PP Kota Mojokerto Abdul Rahman Tuwo, Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto, Kasatpol PP Kota Surabaya & Kasatpol PP Kabupaten Sidoarjo.

Seluruh rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar hingga rusak, tidak memiliki nilai ekonomis, & tidak membahayakan lingkungan.
Barang Milik Negara yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan kantor Bea Cukai Sidoarjo terhadap Barang Kena Cukai ilegal periode Mei hingga Juli 2025. Modus pelanggaran yang paling umum ditemukan pada rokok ilegal adalah tidak dilekati pita cukai atau polos, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas, atau dilekati pita salah personalisasi/peruntukan.
Tindak lanjut atas penindakan di bidang cukai tersebut meliputi penyidikan
di bidang cukai, pengenaan sanksi administrasi berupa denda,
Ultimum Remedium atau menjadi barang milik negara yang selanjutnya dimusnahkan setelah mendapat persetujuan / izin dari instansi terkait.

Adapun barang yang dimusnahkan berupa 4.966.768 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang mencapai
Rp 7.375.783.280,00 dan total kerugian negara ditaksir sebesar Rp4.805.632.365,00 sesuai dengan surat persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara sesuai surat
nomor S-222/MK/KN.4/ 2025, tanggal 29 September 2025.
“Gelaran Pemusnahan BKC illegal ini tentu juga untuk mengedukasi masyarakat dan memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mendukung pemberantasan barang ilegal serta
mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai”. Ujar Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan.

Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen Bea Cukai dalam melakukan pengawasan dibidang cukai terhadap peredaran barang-barang ilegal.
Bea Cukai Sidoarjo bersama Pemerintah Kota Mojokerto berkolaborasi dalam
melakukan pengawasan dan edukasi di bidang cukai dengan memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
(DBHCHT) secara optimal dengan tujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari efek negatif konsumsi rokok ilegal, dan menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi industri rokok.
Dalam sambutannya, Untung Basuki, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I menerangkan bahwa “ Kegiatan pemusnahan ini merupakan salah satu pemanfaatan Dana Bagi
Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum sebagai upaya nyata pemerintah dalam memberantas peredaran barang illegal. Selain di bidang
penegakan hukum optimalisasi DBHCHT juga dimanfaatkan pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan
dan kesehatan masyarakat utamanya yang terdampak efek negatif industri hasil tembakau (rokok)”.
Pemerintah terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan dan mendukung pemberantasan peredaran barang ilegal, terutama rokok tanpa cukai,
demi mendukung terciptanya tatanan perdagangan yang adil dan berkelanjutan. Bagi masyarakat yang menemukan indikasi peredaran rokok ilegal dapat melaporkannya ke Kantor Bea Cukai terdekat maupun aparat penegak hukum lainnya.
“Sinergi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah serta masyarakat akan terus kami tingkatkan untuk menekan peredaran barang-barang illegal” . ujar
Wakil Walikota Mojokerto, Rachmad Sidharta Arisandi.(CHA/ADV)

Baca berita kami lainnya di