Jam Malam Bakal Diterapkan di Kota Gorontalo

oleh
Foto dokumentasi sejumlah aparat kepolisian dibantu TNI saat pemberlakuan jam malam di awal-awal penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Gorontalo, April 2020 silam.(F. dok)
banner 468x60
HABARI.ID I Minimnya kesadaran penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, pemberlakuan jam malam khusus di wilayah Kota Gorontalo kembali mengemuka saat evaluasi Peraturan Gubernur Gorontalo (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020.

“Sebenarnya hari ini kita tidak bicara tataran sosialisasi lagi, kita bicara pada penerapan penegakan disiplin protokol kesehatan dan penerapan sanksi yang telah kita sepakati bersama,” kata Gubernur Gorontalo Rusli Habibie saat memimpin rapat evaluasi bersama Forkopimda via video conference, Senin (7/9/2020).

“Saran saya, sekarang kita kembalikan lagi pemberlakuan pembatasan jam malam, khususnya di Kota Gorontalo. Kita kendalikan tempat-tempat berkumpulnya masyarakat seperti kafe-kafe malam dan tempat keramaian lainnya,” sambung Rusli.

Kenapa di Kota Gorontalo? Gubernur mengatakan bahwa ibukota Provinsi Gorontalo itu memiliki banyak sekali destinasi yang memungkinkan warga datang berkerumun.

Di masa sosialisasi hingga penerapan Pergub Nomor 41 Tahun 2020 pun, masih cukup banyak warga berkerumun tanpa menggunakan masker dan jaga jarak.

“Saya lihat sendiri, di tempat-tempat makan itu ramai sekali tanpa jaga jarak dan pakai masker. Kota Gorontalo ini adalah tujuan orang datang ke Gorontalo, entah ingin ke toko-toko, ingin ke mall, restoran dan sebagainya sehingga harus dimaksimalkan disiplin protokol kesehatannya,” tambah Rusli.

Dalam evaluasi tersebut terungkap, sejauh ini Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Gorontalo dirasakan belum maksimal.

“Pergub ini kita buat berdasarkan Inpres Nomor 6 tahun 2020. Inpres sudah jelas bunyinya, pasal-pasalnya. Begitu pula pergub. Akan sangat sia-sia jika pergub ini hanya jadi semacam pemanis saja, tindakan dan sanksinya tidak dijalankan,” tandasnya.

Setelah rapat evaluasi tersebut, Gubernur Rusli Habibie mengecek kembali ketersediaan masker, hand sanitizer, fasilitas tempat cuci tangan dan fasilitas pendukung pemberlakuan Covid-19 yang disediakan oleh pemerintah kabupaten/kota.(rls).

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan