21 Pekerja Dipecat Sepihak, PT. INDOCO Diadukan ke Disnaker Tulungagung

oleh
Disnaker Tulungagung
Ronald Ardibawa, Kasi Hubungan Industrial Disnaker Tulungagung.[foto_istimewa]
banner 468x60
HABARI.ID, TULUNGAGUNG I 21 pekerja PT. INDOCO datangi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tulungagung. Mereka datang melapor terkait pemecatan sepihak yang tidak sesuai aturan. Saat melapor, mereka juga menyampaikan kekecewaan soal upah yang masih di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tulungagung.

Manab, pekerja yang dipecat sepihak oleh perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan karet dan kopi itu, menyampaikan persoalan ini ke Disnaker.

“Kedatangan saya ke Disnaker untuk melaporkan PT. INDOCO dalam permasalahan pemecatan sepihak kepada kami. Pemecatan itu tidak melalui tahapan seperti adanya surat peringatan (SP) terlebih dahulu …,”

“Pemecatan dilakukan hanya secara lisan tidak secara tertulis. Upah karyawan masih di bawah UMK Tulungagung dan THR saat lebaran tahun 2020 juga tidak diberikan,” kata Manab.

Pemecatan karyawan yang dilakukan PT. INDOCO yang terletak di Desa Nyawangan, Kecamatan Sendang, Tulungagung itu, sebanyak 21 orang.

“6 diantaranya merupakan karyawan tetap yang lainya pekerja harian lepas,” jelas Manab saat di kantor Disnaker Tulungagung, Senin (07/09/2020).

Sementara itu, Ronald Ardibawa, Kasi Hubungan Industrial Disnaker, membenarkan adanya pengaduan terkait pemecatan karyawan PT. INDOCO itu.

“Mereka mengadu kesini, terkait pemecatan yang dilakukan secara sepihak, gaji yang tidak sesuai UMK, dan THR tidak diberikan,” kata Ronald.

Terkait THR, Ronald menjelaskan, itu menjadi kewajiban perusahaan yang harus dibayarkan kepada karyawan.

“Pandemi COVID-19 saat ini, itu tidak boleh dijadikan alasan untuk tidak memberikan THR bagi karyawan. Tetap harus dibayarkan,” tandas Ronald.

Menurutnya, Disnaker akan segera melayangkan surat pemanggilan kepada PT. INDOCO untuk dimintai keterangan dan klarifikasi. Ronald juga menjelaskan Disnaker akan segera menindaklanjuti hal ini.

“Untuk urusan hubungan indutrial memerlukan waktu kurang lebih 30 hari. Kami akan segera melayangkan surat pemanggilan kepada pihak PT. INDOCO untuk mengklarifikasi. Dengan melihat kondisi seperti ini, penyelesaian melalui tripartit,” pungkasnya.

Belum Dipecat, Tapi Baru Diskors

Terkait adanya laporan ke Disnaker tentang pemecatan sepihak PT. INDOCO serta beberapa persoalan lainnya, sempat dikomentari Pengawas Lapangan PT. INDOCO, Supri.

Saat dihubungi melalui sambungan selular, Supri menjelaskan bahwa pihak perusahaan tidak melakukan pemecatan. Melainkan baru diskors.

“Pekerja diistirahatkan, karena pekerja yang bersangkutan tidak masuk kerja selama 7 hari tanpa keterangan kepada pihak perusahaan …,”

“Karyawan yang diskors bisa bekerja kembali setelah membuat surat pernyataan ingin bekerja kembali dan mengikuti aturan perusahaan dan mendatangi manajemen,” kata Supri.

Sejauh ini, menurutnya, perusahaan sudah menyampaikan kepada seluruh karyawan, jika tidak masuk 5 hari berturut-turut tanpa alasan dianggap mengundurkan diri.(fal/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan