HABARI.ID I Kepala Kantor Kementerian Agama Wilayah (Kakanwil) Provinsi Gorontalo, Drs. H. Syafrudin Baderung menyampaikan beberapa hal terkait terbentuknya Front Persaudaraan Islam (FPI) di Gorontalo.
Pertama, FPI atau Front Persaudaraan Islam yang baru melakukan deklarasi itu, belum terdaftar di Kesbangpol Provinsi Gorontalo.
Dan untuk mendaftarkan organisasi baru di Kesbangpol, itu biasanya ada rekomendasi dari Kementerian Agama.
Dan karena ini berkaitan dengan identitas yang mirip dengan organisasi Front Pembela Islam yang sudah dibubarkan pemerintah.
Kemudian tiba-tiba berdiri lagi organisasi dengan nama berbeda tapi akronim inisial yang sama, serta terindikasi berkaitan dengan organisasi sebelumnya.
Dan pada tanggal 13 Januari 2021 Kemenag Provinsi Gorontalo sudah melakukan pembinaan bersama dengan Kasat Intelkam Polres Gorontalo Kota.
“Jadi, Kemenag dan Intelkam Polres Gorontalo Kota, termasuk Kasat Intel, sama-sama hadir mengundang pimpinan yang mendeklarasikan FPI di Gorontalo …,”
“Ada beberapa poin yang menjadi perhatian kita bersama, bahwa ketua pendeklarasi ini menyatakan bahwa tidak ada garis perintah dari pusat,” Syafrudin, pada Kamis (21/01/2021).
Poin kedua, yang mendirikan Front Persaudaraan Islam ini tujuannya adalah meningkatkan ukhuwah islamiyah sesama muslim.
“Poin ketiga organisasi tersebut lebih banyak bergerak di bidang sosial kemasyarakatan, misalnya membantu korban bencana membangun menghimpun dana untuk korban bencana,” ungkap Syafrudin Baderung.
Hanya saja, Kemenag dan Intelkam Polres Gorontalo Kota punya pendapat lain sebagai pembanding atas pernyataan yang bersangkutan.
Adanya Indikasi Kesamaan
Ada dugaan bahwa ini masih ada keterkaitan antara deklarasi di tingkat pusat dengan yang ada di daerah. Kalau memang tidak ada kaitannya, maka seharusnya organisasi yang baru terbentuk itu juga akan berbeda.
“Misalnya Forum Pembela Umat Islam (FPUI) atau Persaudaraan Umat Islam. Tapi ini kan sama akronimnya. Ketika di Jakarta ada deklarasi, selanjutnya di daerah juga secara beruntun melakukan pendeklarasian …,”
“Dan kita telah menasehati yang bersangkutan bahwa FPI atau Front Pembela Islam sudah dibubarkan oleh pemerintah dan seharusnya kita tetap tunduk pada hukum negara,” katanya.
Yang bersangkutan, menurut Syafrudin, tetap berpandangan bahwa tidak ada larangan untuk berserikat dan berkumpul serta berorganisasi.
“Dan tidak ada larangan suatu organisasi harus melapor atau harus mendaftar kalau mau mendirikan satu kelompok komunitas. Begitu menurutnya,” jelas Syafrudin.
Memang logis alasan yang mereka sampaikan, yakni tidak ada keterkaitan dengan FPI yang sudah bubar itu.
Hanya saja, dari kesimpulan akhir saat Kemenang dan Imtelkam Polres Gorontalo memberi pembinaan, dia menyatakan ingin berkoordinasi dan berkonsultasi lagi dengan Kementerian Agama.
“Tapi sampai dengan saat ini yang bersangkutan belum mengkonfirmasi kepada kami,” kata Syafrudin.(fp/habari.id)