HABARI.ID, PERISTIWA I Perseteruan antara pengacara dan mantan klien kembali mencuat ke publik. Dewi Kusuma Ningrum, seorang advokat yang beroperasi di wilayah Gorontalo, akhirnya angkat bicara demi meluruskan tudingan miring yang dialamatkan kepada dirinya.
Dewi secara tegas membantah seluruh tuduhan penipuan dan penggelapan yang dilayangkan oleh mantan kliennya, Rahmuna Molou. Tudingan tersebut mencakup ketidakjelasan pengurusan balik nama sertifikat tanah hingga manipulasi jumlah uang yang diterimanya.
Kasus ini bermula ketika Dewi ditunjuk menjadi kuasa hukum Rahmuna dalam perkara sengketa warisan. Melalui proses yang panjang, persoalan tersebut sebenarnya berhasil diselesaikan secara damai lewat jalur mediasi, di mana Rahmuna akhirnya mendapatkan hak atas sebidang tanah. Karena status tanah tersebut masih atas nama orang tua Rahmuna, ia kemudian meminta bantuan Dewi untuk mengurus proses balik nama sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Menanggapi tuduhan bahwa dirinya menelantarkan pengurusan tersebut, Dewi membeberkan fakta sebaliknya. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menawarkan diri, apalagi mengemis untuk mengurusi perkara tersebut. Justru pihak Rahmuna yang berulang kali menghubungi dan memohon bantuan hukum kepadanya. Meski sempat menolak, Dewi akhirnya bersedia menerima kuasa setelah pihak klien menyepakati segala konsekuensi biaya operasional yang akan timbul.
Terkait proses di BPN, Dewi memastikan bahwa seluruh kewajiban administrasi telah ditunaikan secara tuntas. Seluruh proses pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta persyaratan lainnya sudah selesai dibayarkan, lengkap dengan bukti-bukti penyetoran yang sah dan resmi.
Lantas, apa yang membuat sertifikat tersebut belum rampung? Dewi mengungkapkan fakta mengejutkan. Menurutnya, proses di BPN mandek total bukan karena kelalaian dirinya sebagai pengacara, melainkan karena pihak Rahmuna sendiri tidak mengetahui secara pasti di mana letak objek tanah milik mereka.
Saat petugas hendak melakukan pengukuran lahan, beberapa lokasi yang ditunjuk oleh Rahmuna ternyata sudah dikuasai dan berada di bawah kepemilikan pihak lain. Alasan teknis inilah yang membuat petugas BPN tidak dapat melanjutkan proses balik nama sertifikat. Selain meluruskan masalah lahan, Dewi juga mengklarifikasi terkait nominal uang yang menjadi isu liar.
Ia membantah keras klaim Rahmuna yang menyebut angka Rp18 juta. Faktanya, total uang yang diterima hanya sebesar Rp14 juta. Angka itu pun merupakan akumulasi rincian untuk uang kuasa (fee hukum), pembayaran pajak, BPHTB, serta biaya operasional lapangan yang semuanya tercatat secara rapi dan transparan.
Merasa nama baik dan reputasi profesionalnya dirugikan akibat pernyataan sepihak di media massa, Dewi memilih mengambil langkah tegas dengan menempuh jalur hukum. Ia telah resmi melaporkan balik Rahmuna Molou ke Polres Gorontalo atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan polisi tersebut bahkan telah dilayangkan sebanyak dua kali, yakni pada bulan Juni 2025 lalu dan laporan terbaru pada tanggal 5 Mei 2026.
Tak berhenti di situ, Dewi juga tengah mempersiapkan laporan tambahan terkait dugaan manipulasi bukti. Ia mensinyalir kuitansi yang digunakan pihak Rahmuna untuk menyudutkannya adalah palsu, karena dirinya merasa tidak pernah menandatangani dokumen tersebut. “Saya siap mempertanggungjawabkan dan membuka semua bukti data di depan penyidik,” pungkas Dewi dengan nada optimis.(bm/habari.id).







