BKD Kota Gorontalo Bertekad Penuhi Target Pajak

oleh
Habari.Id
banner 468x60

HABARI.ID, KOTA GORONTALO I Badan Keuangan Kota Gorontalo bertekad untuk memenuhi target pajak bumi dan bangunan (PBB) P2 tahun 2024 yang dipatok pada angka Rp 13.500.000.000, sebagaimana yang telah dituangkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun ini.

Tidak hanya menggandeng organisasi perangkat daerah (OPD) pemerintah kecamatan, kelurahan, dan RT RW.

Tekad itu akan dipenuhi dengan melibatkan masyarakat Kota Gorontalo.

“Pengurus RT, RW, lurah dan camat, serta lembaga pemberdayaan masyarakat dapat membantu dalam pendistribusian SPPT PBB dan sekaligus mensosialisasikan PBB kepada masyarakat,” tutur Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nooryanto, Sabtu (20/1/2024).

Nooryanto mengemukakan, dalam mendistribusikan SPPT PBB tersebut, pihaknya akan memberikan insentif dengan nilai Rp 5.000 setiap lembarnya.

“Kami telah menyediakan insentif kepada mereka setiap lembar SPPT PBB yang telah didistribusikan dan telah diterima Wajib Pajak PBB P2 sebesar Rp 5.000 per lembar SPPT,” tandasnya.

Selain menyiapkan insentif, tambah Nooryanto, Badan Keuangan Kota Gorontalo juga telah menyiapkan penghargaan bagi kelurahan dengan capaian PBB tertinggi yang melewati target.

“Penghargaannya dalam bentuk penambahan anggaran atau hadiah barang lainnya untuk keperluan operasional kelurahan tersebut,” terang Nooryanto.

Dia juga mengungkapkan, saat ini Badan Keuangan tengah melakukan persiapan pencetakan SPPT PBB 2024 yang direncanakan pada awal April 2024 akan didistribusikan. Hal ini dikarenakan ada beberapa objek PBB yang mengalami perubahan baik yang terkait dengan NJOP maupun objek tanah atau bangunan sesuai kondisi di lapangan.

Dalam kesempatan itu, Nooryanto juga mengakui target PBB tahun 2023 yang tak dapat terpenuhi. Dimana, dari target PBB sebesar Rp.13.075.000.000, namun realisasinya hanya sebesar Rp. 11.552.186.794 atau 88,35 persen. Hal ini, Nooryanto bilang, dikarenakan kondisi masyarakat yang masih terdampak Covid 19 dan dalam masa transisi pemulihan ekonomi para wajib pajak.(bnk/habari.id).

Baca berita kami lainnya di