Arifin Djakani Tegaskan Penetapan UMP 2023 Harus Saling Menguntungkan

oleh
banner 468x60

HABARI.ID, DEPROV | Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo Arifin Jakani menegaskan penetapan Upah Minimum Provinsi Gorontalo (UMP) tahun 2023 oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo harus saling menguntungkan, baik kepada pengusaha maupun pekerja atau buruh, Jumat (09/12/2022).

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Gorontalo telah menetapkan besaran UMP tahun depan sebesar Rp2.989.350 per bulan. Penetapan UMP tersebut pun tertuang di dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Gorontalo Nomor 369/15/XI/2022 yang diteken, Senin (28/11/2022) lalu dan akan berlaku mulai 1 Januari 2023.

Kenaikan UMP Provinsi Gorontalo untuk tahun 2023 mengalami kenaikan 6,74 persen dari tahun sebelumnya yang senilai Rp2.800.850 pe bulan. Penyesuaian besaran UMP tersebut telah diperhitungkan melalui beberapa aspek, yakni Permenaker 18 tahun 2022, pertumbuhan ekonomi daerah dan angka inflasi.

“Komisi II Deprov Gorontalo sangat setuju dengan kenaikan UMP tahun 2023 oleh Pemprov Gorontalo, itu sudah mempertimbangkan tingkat rasio dan kondisi ekonomi daerah. Meski begitu, penetapan UMP ini tidak boleh merugikan kedua belah pihak, baik itu pengusaha atau serikat buruh,” jelas Arifin Jakani.

Aleg asal Partai Demokrat itu membeberkan alasan mengapa penetapan UMP harus saling menguntungkan. Karena menurutnya jika kenaikan besaran UMP malah saling merugikan bakal berdampak pada ketidakmampuan pengusaha dalam memberi upah bagi pekerja, dengan demikian akan berakibat pada gelombang PHK atau pemecatan.

“Oleh karena itu kita harus cari solusi yang menguntungkan dan memuaskan bagi semua pihak. UMP harus dilakukan kajian secara matang, apalagi kita baru pulih dari krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19. Saya berharap UMP untuk tahun 2023 bisa maksimal tapi juga tidak bisa terlalu menekan pengusaha,” tandasnya. (dik/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan