Sambangi Sekolah, AKBP Cristian Tobing Beri Pembelajaran Jarak Jauh di SMA Negeri 1 Wonogiri

oleh -87 Dilihat
oleh
AKBP Cristian Tobing
Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing (tengah) saat memberikan pembelajaran secara daring di SMAN 1 Wonogiri 27/10 [foto_istimewa]

HABARI.ID, WONOGIRI I Bertempat di Pendopo SMA Negeri 1 Wonogiri, digelar Sosialisasi Yanpatdu Polres Wonogiri melalui Zoom Meeting kepada para Siswa SMA Negeri 1 Wonogiri, Selasa (27/10) pagi.

Kegiatan dihadiri oleh Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing, S.IK., M.H., M.Si, KBO Sat Binmas Polres Wonogiri Iptu Hartoyo, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Wonogiri Dra. Endang Sunarsih, M.Pd, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan Drs. Warsino dan guru / staf SMA Negeri 1 Wonogiri.

banner 468x60

Dalam penyampaian materi sosialisasi Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing, S.I.K., M.H., M.Si mengatakan kegiatan ini dalam rangka sosialisasi aplikasi cepat terpadu alias Yanpatdu.

“Nantinya ke depan para siswa pasti memerlukan pelayanan kepolisian seperti SKCK maupun SIM dan aplikasi ini mempermudah semuanya dan minta tolong agar di sebarkan, sosialisasikan kepada rekan keluarga semuanya,” ujarnya.

Kegiatan Yanpatdu ini juga suatu bentuk penanganan Covid karena mengurangi kontak langsung antara polisi dengan masyarakat.

Aplikasi ini sudah ada di Polres Wonogiri, karena ini adalah aplikasi berbasis Android, jadi aplikasi pelayanan cepat terpadu berdasarkan kondisi saat ini, melalui metode – metode yang saat ini berjalan

Kapolres menambahkan pelayanan terpadu ini adalah gabungan pelayanan yang bergabung dengan SPKT.

“Pelayanan di SPKT ,yaitu sidik jari online, Surat Kehilangan, SKCK online. Dalam pelayanan di SPKT harus tetap melaksanakan protokol Kesehatan,” ulasnya.

Sementara penyampaian dari KBO Binmas Polres Wonogiri Iptu Hartoyo, S.H memberikan penyuluhan bahaya penyalagunaan narkoba diwilayah Wonogiri.

Dia menjelaskan akibat negatif dari penggunaan narkoba dan minuman keras yang merusak fisik dan mental.Dia berpesan kepada para siswa agar menjauhi kedua barang terlarang tersebut.(rls/Sar/habari.id)

Baca berita kami lainnya di


Tinggalkan Balasan