2 Wartawan Ditangkap, PWI Provinsi Gorontalo Turun Tangan

oleh
PWI.
Penahanan seorang wartawan oleh aparat kepolisian.
banner 468x60
HABARI.ID I Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Gorontalo, menyayangkan tindak represif yang dilakukan aparat kepolisian Gorontalo, saat mengawal dan mengamankan aksi demo menolak Omnibus Law atau UU Cipta Kerja, Senin (12/10/2020).

Pasalnya ada dua wartawan yang ditangkap aparat kepolisian, yang kemudian di bawah ke Polda Gorontalo untuk dilakukan pembinaan.

Mengetahui adanya wartawan yang diamankan aparat, PWI Provinsi Gorontalo langsung bergerak untuk melakukan advokasi, dan mengawal keberadaan wartawan-wartawan yang diamankan tersebut.

Sekretaris PWI Gorontalo, Fadli Poli mengatakan bahwa PWI Provinsi Gorontalo tidak ingin kerja-kerja wartawan di lapangan, mendapat intimidasi. Sebab jika itu dilakukan maka, aparat kepolisian sudah melanggar UU Nomor 40/1999 tentang pers.

“Kami yang mendapat informasi bahwa ada wartawan yang saat meliput aksi demo menolak UU Cipta Kerja, digiring ke Polda Gorontalo. Kami langsung bergerak, mengawal. Kami tidak ingin teman-teman sejawat kami, mendapat intimidasi atau kekerasan,” tutur Fadli.

Menurutnya bahwa kerja-kerja wartawan dilindungi oleh UU. Sehingga aparat kepolisian yang melakukan pengamanan harusnya tidak refresif, terhadap teman-teman media. Apalagi mereka menggunakan ID card saat meliput.

“Jika ada intimidasi apalagi karya-karya teman-teman jurnalis diminta untuk dihapus. Maka kami akan mengadukan ini ke PWI Pusat dan juga ke Propam, terhadap aparat-aparat yang menekan kerja-kerja wartawan,” paparnya.

Sebelumnya saat meliput aksi demo menolak Undang-undang Cipta Kerja, yang berbuntut kericuhan di simpang lima Telaga, Kota Gorontalo, Senin (12/10/2020). Sebanyak 69 orang ditangkap. Dua di antaranya adalah wartawan media online kronologi.id.

Adalah Hamdi, wartawan kronologi.id yang turut diamankan petugas Polda Gorontalo. Hamdi diamankan saat sedang meliput momen bentrok fisik, yang melibatkan oknum polisi dengan massa demonstran. Dan sampai dengan saat ini Hamdi masih ditahan di Polda Gorontalo.

Selain Hamdi, ada pula editor media online 60dtk.com, Niken Mokoginta, ikut ditahan. Niken ditahan bersama massa demonstran dari unsur Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Tak hanya itu, saat meliput aksi demo tadi pun, wartawan gopos.id atas nama Arianto Panambang dianiaya sejumlah anggota.

Meski sudah menggunakan ID Card Wartawan, Ari tetap mendapat beberapa pukulan dari aparat kepolisian yang mengenai kepalanya.

Beruntung aksi pemukulan tersebut dilerai oleh wartawan lainnya yang berada di lokasi. Mereka memberitahukan bahwa orang yang dianiaya tersebut, adalah wartawan.(*)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan