Sudah Hampir Sepekan Kejaksaan Belum Menahan Tersangka Eks Pj Gubernur Gorontalo, Ada Apa?

oleh
oleh
Eks Penjabat Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer, yang juga tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan Command Center Video Wall tahun anggaran 2022.

HABARI.ID, HUKRIM I Dugaan kasus korupsi pengadaan Command Center Tahun Video Wall anggaran 2022, yang ditangani Kejati (Kejaksaan Tinggi) Provinsi Gorontalo sampai saat ini mendapat sorotan masyarakat. Pasalnya, sudah hampir sepekan eks Penjabat Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer, yang berstatus tersangka belum dilakukan penahanan oleh Kejati Provinsi Gorontalo.

Hal tersebut membuat publik mulai berspekulasi, adanya dugaan kong kalikong antara Hamka Hendra Noer yang juga Staf Ahli di Kemenpora RI, dengan pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Gorontalo.

Sebelumnya Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Provinsi Gorontalo, Arief Mulya Sugiharto sampaikan, tidak dilakukannya penahanan terhadap Hamka Hendra Noer yang berstatus tersangka, karena dalam kondisi sakit.

“Statusnya sudah tersangka, tidak dilakukan penahanan karena masih sakit, pemeriksaannya nanti akan dilanjutkan terhadap bersangkutan,” terang Arief Mulya Sugiharto kepada awak media Senin (03/08/2026).

Mirisnya, Kejaksaan Tinggi Provinsi Gorontalo atau Kasi Penkum sendiri, tidak menjelaskan secara detail terkait keterangan sakit yang diderita Hamka Hendra Noer, apakah ada surat keterangan resmi dari dokter atau tidak.

Termasuk tidak ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Gorontalo atau Kasi Penkum, mengenai kapan tesangka dugaan kasus korupsi Hamka Hendra Noer, akan dilakukan pemanggilan atau pemeriksaan ulang. Yang ada hanyalah, tersangka dugaan kasus korupsi Hakma Hendra Noer dibiarkan pulang.

Bahkan terinformasi tidak ada pengawal tahanan atau oltah, atau pernyataan koordinasi Kejaksaan Tinggi Provinsi Gorontalo dengan dokter instansi/klinik kejaksaan, guna mengawasi jalannya pengobatan tersangka. Agar hak atas kesehatan terpenuhi, tanpa mencederai proses hukum.(bm/habari.id).

Baca berita kami lainnya di