Terkait Status Tersangka Judi Oknum Aleg, BK DPRD Provinsi Gorontalo Akan Layangkan Surat Ke Polres Gorut

oleh
banner 468x60

HABARI.ID, DEPROV | Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo segera melayangkan surat resmi ke Polres Gorontalo Utara perihal keterlibatan Ance Robot dalam kasus judi sabung ayam. Pasalnya selepas ditetapkan sebagai tersangka, tidak ada pemberitahuan resmi yang diterima lembaga legislatif puncak botu tersebut.

Ketua Badan Kehormatan (BK) Deprov Gorontalo Nasir Majid menjelaskan bahwa BK segera memperdalam kasus yang melibatkan politisi asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) secara profesional berdasarkan tata tertib serta peraturan perundang undangan.

“Langkah-langkah kami ambil sesuai pasal 62 yang tercantum dalam tata tertib bahwa kami harus melakukan penyelidikan dan verifikasi serta klarifikasi atas kasus tersebut. Itu langkan awal yang kami prioritaskan,” jelas Nasir Majid, Senin (10/07/2023).

Sementara itu juru bicara BK Deprov Gorontalo Arifin Jakani menuturkan jika sikap BK merespon kasus yang melibatkan politisi dapil Gorontalo Utara itu sengaja dilakukan saat ini. Pasalnya, selepas menerima kabar tak sedap itu Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo tidak mendapat surat resmi dari kepolisian, baik secara lisan maupun dalam bentuk surat.

Berdasarkan hasil konsultasi dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI serta Kompolnas RI seluruh peristiwa yang melibatkan anggota dewan, baik tingkat kepolisian maupun kejaksaan harus berkoordinasi dengan lembaga DPRD sebagai salah satu upaya saling menghormati antar lembaga.

“Sampai detik ini kami belum menerima surat dari Polres Gorontalo Utara dan kami menunggu pemberitahuan itu perihal keterlibatan Ance Robot atas dugaan judi sabung ayam. Sehingga kami akan melayangkan surat ke Polres Gorontalo Utara meminta klarifikasi,” ungkap Arifin Jakani.

Tidak hanya surat untuk Polres Gorontalo Utara, BK pun bakal memanggil Ance Robot untuk meminta klarifikasi atas persoalan yang dihadapi. Klarifikasi dilakukan lantaran menurut Arifin Jakani, BK masih menggunakan asas praduga tak bersalah terhadap kasus tersebut.

“Makannya kami belum bisa berandai-andai memutuskan sanksinya apa yang harus dilayangkan. Karena kasus ini masih abu-abu karena informasinya hanya berdasarkan berita dibeberapa media. Olehnya kami berinisiatif melayangkan surat ke Polres Gorontalo Utara,” kata Arifin. (dik/habari.id)

Baca berita kami lainnya di