Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo, Ko Kiky Bebas dari Tuntutan Hukum

oleh
Pengadilan
banner 468x60
HABARI.ID I Rocky Liyanto dinyatakan bebas dari tuntutan hukum atas tuduhan penggelapan dan penipuan. Ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo pada persidangan yang digelar 6 Mei lalu.

Perkara yang sebenarnya hanya hutang piutang (bisnis), dilaporkan Importir PT. Grace Sanitary Keramika Jakarta yang nilainya tersisa Rp. 75 Juta.

“Iya, perkara ini sudah diputusan pengadilan pada tanggal 6 Mei 2020. Saya masih menunggu salinan putusan itu,” kata Rocky Liyanto dalam keterangannya.

Berdasarkan fakta dalam persidangan, hutang hanya Rp. 75 Juta dan Rocky Liyanto tidak terbukti melakukan penggelapan dan penipuan sebagaimana yang dituduhkan.

Dan Pengadilan memutuskan Rocky Liyanto (dengan sapaan akrab Ko Kiky) ini, bebas dari tuntutan hukum.(fp/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan