PT. INDOCO Pekerjakan Kembali 21 Karyawan yang Sempat Dipecat Sepihak

oleh -109 Dilihat
oleh
PT. INDOCO
Kasi Hubungan industrial Disnaker Tulungagung, Ronald Arbibawa.[foto_istimewa]
HABARI.ID, TULUNGAGUNG I 21 karyawan PT. INDOCO yang sempat dipecat sepihak, akhirnya dipekerjakan kembali. Mediasi yang dilakukan Disnaker Tulungagung, terbukti membuahkan hasil.
Berita Terkait: Tindaklanjuti Aduan 21 Pekerja Yang Dipecat Sepihak, Disnaker Tulungagung Datangi Kantor PT. INDOCO

Terhitung mulai tanggal 28 September 2020, 21 pekerja sudah mulai bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan karet dan kopi itu.

“Iya, terimakasih banyak atas mediasinya. Terhitung mulai Senin (28/09/2020) 21 Karyawan sudah mulai bekerja lagi di perusahaan,” kata Mu’ali (45), satu diantara 21 pekerja yang sempat dipecat secara sepihak itu.

banner 468x60

Mu’ali menjelaskan, sebelum masuk bekerja, perwakilan dari 21 karyawan yang dipecat sepihak ini, sudah dipanggil perusahaan yang terletak di Desa Nyawangan, Kecamatan Sendang, Tulungagung itu.

“Kita sudah dipanggil untuk menandatangani surat perjanjian damai antara perusahaan dan karyawan,” ucap Muali Senin (28/09/2020).

Berita Sebelumnya: Terkait Pemecatan 21 Pekerja, Kades Nyawangan Segera Surati PT. INDOCO

Sementara itu, Kepala Disnaker Tulungagung melalui Kasi Hubungan industrial, Ronald Arbibawa, saat dikonfirmasi mengatakan, setelah melakukan kunjungan ke kantor PT. INDOCO, Direktur perusahaan mendatangi kantor Disnaker Tulungagung.

Kedatangan pihak perusahaan ke Disnaker, menurut Ronald, memberi klarifikasi atas aduan karyawan dan akan memenuhi apa yang dituntut karyawan.

Berita Sebelumnya: 21 Pekerja Dipecat Sepihak, PT. INDOCO Diadukan Ke Disnaker Tulungagung

“Dalam dokumen kesepakatan damai, perusahaan akan membayar THR yang tidak diberikan pada tahun 2020 dan karyawan akan dipekerjakan kembali …,”

“Termasuk memberikan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan kepada karyawan yang statusnya sudah menjadi pegawai tetap,” kata Ronald, yang dihubungi Selasa (29/9/2020).

Untuk memastikan bahwa perusahaan benar-benar menyelesaikan apa yang sudah disepakati karyawan, sebagaimana yang tertuang dalam dokumen damai, Disnaker Tulungagung yang sempat memediasi persoalan tersebut, akan memantau keberadaan 21 Karyawan PT. INDOCO yang sempat diPHK sepihak itu.(fal/habari.id)

Baca berita kami lainnya di


Tinggalkan Balasan